Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo SuwaRNO
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam penyelidikan kasus pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa langkah penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang matang dan analisis bukti yang cukup secara ilmiah dan komprehensif.
Pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025, Kapolda menyampaikan penjelasan terkait bagaimana proses penyidikan yang melibatkan berbagai ahli dan pemeriksa eksternal maupun internal.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang memastikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Polda Metro Jaya telah memeriksa tidak kurang dari 130 saksi dari beragam latar belakang serta menggandeng 22 ahli dalam bidang digital forensik, hukum ITE, linguistik, psikologi massa, sosiologi hukum, anatomi, dan kesehatan. Nama-nama saksi seperti Sunarto (YouTuber), Meryati (Ketua KNPRI dan aktivis sosial), dan Arif Nugroho (jurnalis) turut diperiksa untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Selain itu, para ahli yang berasal dari lembaga resmi seperti Dewan Pers dan Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, memberikan asistensi dalam memastikan validitas dan kekuatan bukti terkait ijazah Presiden Jokowi. Penyidikan ini juga didukung oleh Bareskrim Polri dan Itwasda Polri sebagai bagian dari upaya transparansi dan objektivitas.
Delapan tersangka yang ditetapkan terbagi menjadi dua klaster, masing-masing:
Klaster Pertama (5 orang):
-
Eggi Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis – TPUA)
-
Kurnia Tri Rohyani (Anggota TPUA)
-
Damai Hari Lubis (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
-
Rustam Effendi (Mantan aktivis 98)
-
Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)
Klaster Kedua (3 orang):
6. Roy Suryo (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga)
7. Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
8. Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (Dokter)
Mereka diduga terlibat dalam tindakan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik dengan tuduhan ijazah palsu, yang dianggap menyebarkan informasi keliru dan tidak berdasarkan metode ilmiah.
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, serta ketentuan Undang-Undang ITE yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.
Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akurat. Penyidikan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari penanganan hukum atas penyebaran fitnah di era digital.**











