Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo

badge-check


					Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menggelar konferensi persen, Jumat, 7 November 2025, tentang poenetapan delapan tersangka sebagai tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo, dalam perkara tuduhan ijazah palsu. Foto: Metro TV Perbesar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menggelar konferensi persen, Jumat, 7 November 2025, tentang poenetapan delapan tersangka sebagai tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo, dalam perkara tuduhan ijazah palsu. Foto: Metro TV

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo SuwaRNO

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam penyelidikan kasus pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa langkah penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang matang dan analisis bukti yang cukup secara ilmiah dan komprehensif.

Pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025, Kapolda menyampaikan penjelasan terkait bagaimana proses penyidikan yang melibatkan berbagai ahli dan pemeriksa eksternal maupun internal.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang memastikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Polda Metro Jaya telah memeriksa tidak kurang dari 130 saksi dari beragam latar belakang serta menggandeng 22 ahli dalam bidang digital forensik, hukum ITE, linguistik, psikologi massa, sosiologi hukum, anatomi, dan kesehatan. Nama-nama saksi seperti Sunarto (YouTuber), Meryati (Ketua KNPRI dan aktivis sosial), dan Arif Nugroho (jurnalis) turut diperiksa untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Selain itu, para ahli yang berasal dari lembaga resmi seperti Dewan Pers dan Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, memberikan asistensi dalam memastikan validitas dan kekuatan bukti terkait ijazah Presiden Jokowi. Penyidikan ini juga didukung oleh Bareskrim Polri dan Itwasda Polri sebagai bagian dari upaya transparansi dan objektivitas.

Delapan tersangka yang ditetapkan terbagi menjadi dua klaster, masing-masing:

Klaster Pertama (5 orang):

  1. Eggi Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis – TPUA)

  2. Kurnia Tri Rohyani (Anggota TPUA)

  3. Damai Hari Lubis (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

  4. Rustam Effendi (Mantan aktivis 98)

  5. Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)

Klaster Kedua (3 orang):
6. Roy Suryo (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga)
7. Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
8. Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (Dokter)

Mereka diduga terlibat dalam tindakan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik dengan tuduhan ijazah palsu, yang dianggap menyebarkan informasi keliru dan tidak berdasarkan metode ilmiah.

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, serta ketentuan Undang-Undang ITE yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.

Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akurat. Penyidikan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari penanganan hukum atas penyebaran fitnah di era digital.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline