Menu

Mode Gelap

Nasional

Mahfud MD: Kejaksaan Agung itu Hebat, masa untuk Menangkap Silfester saja Tidak Bisa?

badge-check


					Mahfud MD, mantan Menko Polhukam melontarkan kritik pada Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi buronan Silfester Matutina. (Foto: Instagram prof.mahfud) Perbesar

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam melontarkan kritik pada Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi buronan Silfester Matutina. (Foto: Instagram prof.mahfud)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menko Polhukam, memberikan kritik kepada Kejaksaan Agung karena belum menangkap buronan Silfester Matutina. Silfester terlibat dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu yang lalu.

“Masa sih mereka tidak bisa menangkap Silfester? Kecuali ada sesuatu yang besar yang menghalangi pihak Kejaksaan Agung,” ungkap Mahfud di video yang diunggah di saluran YouTube pribadinya pada Selasa, 4 November 2025.

Dia berpendapat bahwa Kejaksaan Agung seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini.

“Kejaksaan Agung itu hebat, mereka bisa menangani Pertamina dengan berani, dan juga mengurus Surya Darmadi yang nilai kasusnya sampai triliunan. Masa untuk menangkap Silfester saja tidak bisa? ” tambah Mahfud.

Dia juga mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dan alat yang cukup untuk menjalankan tugasnya, termasuk tim khusus yang bisa mengejar buronan. Mahfud juga berpendapat bahwa kegagalan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum yang sudah tetap adalah tanda kurang seriusnya mereka dalam menegakkan hukum.

“Ini menjadi cacat bagi dunia hukum kita. Masa sih hal-hal begini bisa dipermainkan oleh orang-orang dengan tindak pidana yang tidak terlalu serius? ” kata Mahfud.

Kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina karena diduga mencemarkan nama baik dan berbohong. Mahkamah Agung pada Mei 2019 sudah memperberat hukuman Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun sampai sekarang, hukuman itu masih belum dilaksanakan.**

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tim BPBD Jombang Sabet Juara I Lomba Resilient dan Penanggulangan Bencana Jatim 2026 di Pacitan

25 Juli 2026 - 13:44 WIB

DPO Terpidana Haji dan Umrah Rp15 M, Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Asep Jamaluddin Saat Transaksi di BCA Jakarta

25 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kerugian Rp600 Juta Pabrik Pakan Ternak di Mojowarno Ludes Terbakar, Sutrisno: Syukur Seluruh Pekerja Selamat

24 Juli 2026 - 22:41 WIB

Solo dan Malang Jadi Destinasi Favorit Baru Wisatawan Saat Libur Sekolah 2026

24 Juli 2026 - 20:35 WIB

MK Larang Kuota Internet Hangus, Operator Seluler Perlu Ubah Model Bisnis

24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Tak Perlu Repot Ganti Moda, 18 Stasiun KAI Daop 8 Kini Terintegrasi

24 Juli 2026 - 19:54 WIB

Menelisik Akar Terorisme (40): Dracula Isap 650 Darah Gadis Belia

24 Juli 2026 - 19:11 WIB

Diperiksa sebagai Saksi, Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa terhadap Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dokter Nevirizal Mengundurkan Diri dari Jabatan Asisten Bupati Gayo, Gegara Anaknya Flexing

24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Trending di Nasional