Menu

Mode Gelap

Nasional

Mahfud MD: Kejaksaan Agung itu Hebat, masa untuk Menangkap Silfester saja Tidak Bisa?

badge-check


					Mahfud MD, mantan Menko Polhukam melontarkan kritik pada Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi buronan Silfester Matutina. (Foto: Instagram prof.mahfud) Perbesar

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam melontarkan kritik pada Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi buronan Silfester Matutina. (Foto: Instagram prof.mahfud)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menko Polhukam, memberikan kritik kepada Kejaksaan Agung karena belum menangkap buronan Silfester Matutina. Silfester terlibat dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu yang lalu.

“Masa sih mereka tidak bisa menangkap Silfester? Kecuali ada sesuatu yang besar yang menghalangi pihak Kejaksaan Agung,” ungkap Mahfud di video yang diunggah di saluran YouTube pribadinya pada Selasa, 4 November 2025.

Dia berpendapat bahwa Kejaksaan Agung seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini.

“Kejaksaan Agung itu hebat, mereka bisa menangani Pertamina dengan berani, dan juga mengurus Surya Darmadi yang nilai kasusnya sampai triliunan. Masa untuk menangkap Silfester saja tidak bisa? ” tambah Mahfud.

Dia juga mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dan alat yang cukup untuk menjalankan tugasnya, termasuk tim khusus yang bisa mengejar buronan. Mahfud juga berpendapat bahwa kegagalan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum yang sudah tetap adalah tanda kurang seriusnya mereka dalam menegakkan hukum.

“Ini menjadi cacat bagi dunia hukum kita. Masa sih hal-hal begini bisa dipermainkan oleh orang-orang dengan tindak pidana yang tidak terlalu serius? ” kata Mahfud.

Kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina karena diduga mencemarkan nama baik dan berbohong. Mahkamah Agung pada Mei 2019 sudah memperberat hukuman Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun sampai sekarang, hukuman itu masih belum dilaksanakan.**

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 22:00 WIB

Dibatasi Maksimal 5 Pak Pembelian Beras SPHP 

24 April 2026 - 19:06 WIB

Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK

24 April 2026 - 15:24 WIB

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Turis India Embat Handuk hingga Keset di Ubud Bali

23 April 2026 - 14:43 WIB

Bocah SD Jatuh dari Ketinggian 8 Meter di Pasar Serangan

23 April 2026 - 14:29 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Ekonomi