Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarn
BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM — Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) asal Lamongan, berinisial MFA (21), berhasil diamankan polisi setelah nekat masuk ke rumah kos putri di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Kamis malam, 23 Oktober 2025.
MFA menyamar dengan mengenakan kerudung dan masker agar tidak dicurigai penghuni kos. Ia diketahui berniat menemui mantan pacarnya dan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi senjata tajam dan alkohol. Namun, setelah diperiksa polisi, barang tersebut ternyata sempol (makanan khas) yang dibungkus plastik hitam.
Kejadian bermula saat MFA masuk ke kamar kos tersebut. Penghuni mulai curiga setelah mendengar suara laki-laki, lalu melakukan penggerebekan. Warga sekitar dan petugas polisi yang tengah berpatroli turut terlibat dalam pengamanan.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa MFA memang menyamar menggunakan kerudung dan masker agar bisa masuk ke kos putri tersebut. Tujuannya adalah menemui mantan pacarnya yang tinggal di sana.
Berikut kronologi kejadian secara singkat:
-
MFA (21), mahasiswa UTM asal Lamongan, ingin bertemu mantan pacarnya yang tinggal di rumah kos putri di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
-
Untuk masuk tanpa dicurigai, MFA menyamar memakai kerudung wanita.
-
Ia membawa bungkusan yang awalnya diduga berisikan senjata tajam dan alkohol.
-
Penghuni kos mulai curiga setelah mendengar suara laki-laki di dalam kamar.
-
Patroli polisi dan warga kemudian melakukan penggerebekan.
-
Barang bawaan MFA terbukti bukan senjata tajam maupun alkohol, melainkan sempol makanan yang dibungkus plastik hitam.
-
MFA mengaku nekat menyamar agar bisa bertemu mantan pacarnya.
-
MFA kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk didata dan diberikan pembinaan.
-
Kasus diselesaikan secara damai dengan MFA membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak Universitas Trunojoyo Madura juga melakukan penyelidikan terkait insiden ini. Kejadian ini sempat menghebohkan warga sekitar kampus, namun tidak menimbulkan tindak kekerasan atau korban luka. **











