Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Ustadz Khalid Basalamah menyerahkan sejumlah uang senilai USD 568 ribu (atau sekitar Rp9,2 miliar) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji.
Uang yang diserahkan oleh Khalid ini diduga berasal dari hasil praktik korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji, khususnya terkait penjualan kuota haji melalui biro perjalanan miliknya.
Secara rinci, dana tersebut dikumpulkan dari pembayaran jemaah haji, yang menurut pengakuan Khalid dalam sebuah podcast, terdiri dari USD 4.500 dikalikan 118 jemaah, ditambah sejumlah USD 37.000, sehingga total keseluruhannya mencapai sekitar USD 568.000. Dana ini berasal dari biaya yang dibayarkan jemaah melalui biro untuk kuota haji khusus.
KPK menyatakan bahwa uang yang dikembalikan tersebut kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Penghitungan total nilai uang itu masih berlangsung secara bertahap. Khalid mengaku sebagai korban dalam kasus ini, yang melibatkan PT Muhibbah Wisata selaku pemilik biro perjalanan terkait.
Pengembalian dana yang dilakukan secara bertahap tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada penentuan kuota dan pelaksanaan haji tahun 2024. Saat ini, KPK masih menghitung total nominal yang dikembalikan dan menggunakan uang itu sebagai bukti dalam penyidikan.
Dalam kasus ini, Khalid dianggap melakukan pelanggaran karena menjual kuota haji khusus lewat biro perjalanan miliknya yang diduga berafiliasi dengan tindak pidana korupsi. Ia terkait dengan praktik penjualan kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur resmi Kementerian Agama.
KPK menemukan adanya transaksi jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan, termasuk biro milik Khalid, sebagai bagian dari praktik diskresi dalam kebijakan penentuan kuota haji. Sebagai pemilik biro, Khalid memiliki tanggung jawab besar atas pengelolaan kuota tersebut dan diduga memanfaatkan skema ini demi keuntungan yang melanggar peraturan.
Meskipun Khalid menyatakan dirinya sebagai korban dan telah mengembalikan dana tersebut, KPK tetap menggunakan pengembalian uang itu sebagai bukti dalam perkara. Kesalahan utama yang disorot adalah keterlibatan Khalid dalam praktik jual beli kuota haji yang tidak transparan dan melanggar regulasi.
Khalid juga mengaku sebagai korban dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia mengklaim menjadi korban dari biro umrah lain, PT Muhibbah Mulia Wisata, yang menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama. Awalnya, Khalid sudah terdaftar sebagai jemaah haji furoda dengan pembayaran lunas dan siap berangkat, namun kemudian dialihkan menggunakan jalur kuota haji khusus oleh biro tersebut.
Menurut Khalid, perubahan skema keberangkatan ini menyebabkan terjebaknya dirinya dalam kasus yang tengah diselidiki KPK. Ia mengaku tidak mengelola kuota secara langsung, melainkan hanya bertindak sebagai pihak yang mengantar rombongan, sementara biro lain menawarkan kuota khusus tersebut. Namun, KPK terus mendalami peran Khalid sebagai pemilik biro perjalanan dalam rangkaian transaksi kuota haji khusus ini.
Kronologi kasus Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 adalah sebagai berikut:
-
Kasus bermula dari dugaan praktik jual beli kuota haji melalui biro perjalanan milik Khalid, PT Zahra Otto Mandiri (Uhud Tour), yang mengelola perjalanan haji dan umrah.
-
Pada 9 September 2025, KPK memanggil Khalid sebagai saksi dan melakukan pemeriksaan selama hampir delapan jam.
-
Dalam pemeriksaan, Khalid mengaku menjadi korban dari biro PT Muhibbah Mulia Wisata, yang menawarkan kuota khusus dan mengubah skema keberangkatan dari haji furoda menjadi kuota khusus.
-
Sejak pertengahan September 2025, Khalid mengembalikan dana sekitar USD 568.000 yang diduga merupakan hasil penjualan kuota haji korup tersebut secara bertahap kepada KPK.
-
Uang ini kini dijadikan barang bukti, dan KPK masih menyelidiki asal-usul serta aliran dana dalam kasus kuota haji.
-
KPK juga menelusuri peran Khalid sebagai pengelola biro perjalanan dan keterlibatannya dalam praktik jual beli kuota haji khusus yang muncul akibat kebijakan kuota 50-50 dari Kementerian Agama.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.**











