Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa melakukan korupsi dalam kasus investasi fiktif senilai Rp34 miliar yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Dari uang hasil korupsi tersebut, Kosasih diduga membeli 11 unit apartemen atas nama Theresia Mela Yunita (TMY), yang disebut seorang pramugari sekaligus diduga selingkuhannya. Nama perempuan ini tercantum dalam dakwaan jaksa KPK dalam kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.
Sidang terakhir kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, yang didakwa merugikan negara Rp1 triliun, berlangsung pada tanggal 27 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaannya, jaksa Budhi Sarumpaet dan Gilang Gemilang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Kosasih menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tiga bidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Theresia Mela Yunita, dengan luas masing-masing 178 m², 122 m², dan 174 m², senilai total sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, beberapa apartemen dan uang tunai juga ditemukan di apartemen yang ditempati Theresia, yang menjadi bagian dari aset hasil korupsi tersebut. Jaksa menyatakan bahwa aset-aset tersebut sengaja dibeli atas nama pihak ketiga, yakni Theresia, untuk menyamarkan kepemilikan aslinya
Apartemen-apartemen rincian antara lain:
- 4 unit di The Smith, kota Tangerang, senilai Rp10,7 miliar
- 2 unit di Springwood, kota Tangerang, senilai Rp5 miliar
- 4 unit di Sky House Alam Sutera, kota Tangerang, senilai Rp5,07 miliar
- 1 unit di Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jakarta Selatan, senilai Rp2 miliar.
- Selain apartemen, Kosasih juga menggunakan uang korupsi untuk membeli aset lain seperti kendaraan untuk anak-anaknya dan tiga bidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp4 miliar.
Kasus ini pernah viral karena ada dugaan perselingkuhan antara Kosasih dengan Theresia Mela Yunita, yang bahkan pernah dipergoki oleh istri Kosasih, Rina Lauwy, dalam sebuah insiden cekcok di tempat umum.
Theresia Mela Yunita adalah seorang perempuan yang disebut-sebut berprofesi sebagai pramugari dan diduga menjadi selingkuhan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Namanya perempuan ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa Kosasih menggunakan uang hasil korupsi dari skema investasi fiktif PT Taspen untuk membeli 11 unit apartemen dan beberapa bidang tanah atas nama Theresia.
Kasus ini juga sempat viral karena ada insiden perselingkuhan yang dipergoki langsung oleh istri Kosasih, Rina Lauwy.
Meskipun namanya ramai diperbincangkan dan dikaitkan dengan kasus tersebut, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi secara pasti identitas dan keterlibatan Theresia dalam kasus korupsi ini. Namun, aset berupa apartemen dan tanah yang dibeli dengan uang korupsi tersebut tercatat atas nama Theresia, sehingga publik mengaitkan dia dengan kasus tersebut.
Kronologi kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih:
Juli 2016: PT Taspen melakukan investasi dalam program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Juli 2018: Terungkap bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II gagal bayar kupon dan tidak layak didistribusikan.
Januari 2019: Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen.
Mei 2019: Antonius bertemu dengan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, untuk mengoptimalisasi Sukuk TPS Food II yang sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
20 Mei 2019: Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II ke dalam daftar portofolio yang layak investasi melalui mekanisme optimalisasi Reksadana I-Next G2.
2019: Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2 yang dikelola secara tidak profesional, sehingga terjadi investasi fiktif.
Akibatnya, PT Taspen mengalami kerugian negara hingga Rp1 triliun berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Kosasih didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto atas tindak pidana korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Dari hasil korupsi, Kosasih diduga memperkaya diri sebesar Rp34 miliar, termasuk pembelian 11 unit apartemen atas nama Theresia Mela Yunita (diduga selingkuhannya), kendaraan mewah, dan beberapa bidang tanah senilai miliaran rupiah.
Januari 2025: KPK menahan Antonius Kosasih setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Mei-Juni 2025: Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan pembacaan dakwaan atas kasus korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun.
Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dijadwalkan berlangsung, Selasa, 10 Juni 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. **