swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Hasil Korupsi Rp 34 Miliar PT Taspen Dibelikan 11 Apartemen Atas Nama Selingkuhan

06-06-2025 10:42:16
in Hukum, Uncategorized
Hasil Korupsi Rp 34 Miliar PT Taspen Dibelikan 11 Apartemen Atas Nama Selingkuhan

Nama Theresia Mel Yuniat masuk di dalam surat dakwaan Jaksa dalam sidang kasus korupsi PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih uang tersebut dibelikan 11 apartemen atas nama perempuan, yang diduga selingkuhannya itu. Foto: lombokpost.com

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa melakukan korupsi dalam kasus investasi fiktif senilai Rp34 miliar yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Dari uang hasil korupsi tersebut, Kosasih diduga membeli 11 unit apartemen atas nama Theresia Mela Yunita (TMY), yang disebut seorang pramugari sekaligus diduga selingkuhannya. Nama perempuan ini tercantum dalam dakwaan jaksa KPK dalam kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.

Sidang terakhir kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, yang didakwa merugikan negara Rp1 triliun, berlangsung pada tanggal 27 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaannya, jaksa Budhi Sarumpaet dan Gilang Gemilang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Kosasih menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tiga bidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Theresia Mela Yunita, dengan luas masing-masing 178 m², 122 m², dan 174 m², senilai total sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, beberapa apartemen dan uang tunai juga ditemukan di apartemen yang ditempati Theresia, yang menjadi bagian dari aset hasil korupsi tersebut. Jaksa menyatakan bahwa aset-aset tersebut sengaja dibeli atas nama pihak ketiga, yakni Theresia, untuk menyamarkan kepemilikan aslinya

Apartemen-apartemen rincian antara lain:

  • 4 unit di The Smith, kota Tangerang, senilai Rp10,7 miliar
  • 2 unit di Springwood, kota Tangerang, senilai Rp5 miliar
  • 4 unit di Sky House Alam Sutera, kota Tangerang, senilai Rp5,07 miliar
  • 1 unit di Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jakarta Selatan, senilai Rp2 miliar.
  • Selain apartemen, Kosasih juga menggunakan uang korupsi untuk membeli aset lain seperti kendaraan untuk anak-anaknya dan tiga bidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp4 miliar.

Kasus ini pernah viral karena ada dugaan perselingkuhan antara Kosasih dengan Theresia Mela Yunita, yang bahkan pernah dipergoki oleh istri Kosasih, Rina Lauwy, dalam sebuah insiden cekcok di tempat umum.

Theresia Mela Yunita adalah seorang perempuan yang disebut-sebut berprofesi sebagai pramugari dan diduga menjadi selingkuhan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Namanya perempuan ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa Kosasih menggunakan uang hasil korupsi dari skema investasi fiktif PT Taspen untuk membeli 11 unit apartemen dan beberapa bidang tanah atas nama Theresia.

Kasus ini juga sempat viral karena ada insiden perselingkuhan yang dipergoki langsung oleh istri Kosasih, Rina Lauwy.

Meskipun namanya ramai diperbincangkan dan dikaitkan dengan kasus tersebut, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi secara pasti identitas dan keterlibatan Theresia dalam kasus korupsi ini. Namun, aset berupa apartemen dan tanah yang dibeli dengan uang korupsi tersebut tercatat atas nama Theresia, sehingga publik mengaitkan dia dengan kasus tersebut.

Kronologi kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih:

Juli 2016: PT Taspen melakukan investasi dalam program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Juli 2018: Terungkap bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II gagal bayar kupon dan tidak layak didistribusikan.

Januari 2019: Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen.

Mei 2019: Antonius bertemu dengan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, untuk mengoptimalisasi Sukuk TPS Food II yang sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

20 Mei 2019: Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II ke dalam daftar portofolio yang layak investasi melalui mekanisme optimalisasi Reksadana I-Next G2.

2019: Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2 yang dikelola secara tidak profesional, sehingga terjadi investasi fiktif.

Akibatnya, PT Taspen mengalami kerugian negara hingga Rp1 triliun berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Kosasih didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto atas tindak pidana korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Dari hasil korupsi, Kosasih diduga memperkaya diri sebesar Rp34 miliar, termasuk pembelian 11 unit apartemen atas nama Theresia Mela Yunita (diduga selingkuhannya), kendaraan mewah, dan beberapa bidang tanah senilai miliaran rupiah.

Januari 2025: KPK menahan Antonius Kosasih setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Mei-Juni 2025: Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan pembacaan dakwaan atas kasus korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun.

Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dijadwalkan berlangsung, Selasa, 10 Juni 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. **

Tags: 11 apartemenjaksakorupsiKosasihNicholasPT TaspenTheresia
Previous Post

Polisi Tembak Mati Dua Tersangka Pelaku Pembobol Gudang Rokok di Pintu Tol Sidoarjo

Next Post

Empat Personel Damkar Depok Dikerahkan, Ternyata Evaluasi Ular Boneka

Next Post
Empat Personel Damkar Depok Dikerahkan, Ternyata Evaluasi Ular Boneka

Empat Personel Damkar Depok Dikerahkan, Ternyata Evaluasi Ular Boneka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.