Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
LAMPUNG, SWARAJOMBANG.COM – Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, memulai pemeriksaan terhadap 4.800 m3 kayu gelondongan yang terdampar di pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kayu-kayu ini ditemukan memiliki nomor identifikasi, barcode, dan stiker kuning dari Kementerian Kehutanan RI serta label PT Minas Pagai Lumber, sebuah perusahaan konsesi hutan di Sumatera Barat.
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk menelisik lebih jauh tentang keaslian dan legalitas kayu yang terdampar, sekaligus memastikan apakah pengelolaan kayu memang diawasi secara ketat oleh Kementerian Kehutanan.
Langkah Kapolda Lampung ini menjadi krusial mengingat isu pengelolaan hutan yang kerap menjadi sorotan terkait keberlanjutan lingkungan dan potensi penyimpangan.
Kapal tongkang yang membawa kayu gelondongan itu kandas di Pantai Tanjung Setia akibat cuaca buruk awal Desember 2025.
Kayu-kayu dengan barcode dan label resmi SVLK Indonesia—sistem legalitas kayu yang diatur kementerian—membawa pertanyaan serius tentang bagaimana pengawasan atas muatan dan jalur distribusi kayu dilakukan. PT Minas Pagai Lumber sendiri memiliki konsesi di Kepulauan Mentawai dengan izin hingga tahun 2056.
Kasus ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya hutan. Pemeriksaan intensif bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait peredaran kayu dan mendalami tanggung jawab perusahaan atas kecelakaan kapal dan dampaknya pada komunitas lokal.
Kronologi Peristiwa
Kapal tongkang RON MAS 69 mengangkut sekitar 4.800 kubik kayu gelondongan dari Sumatera Barat pada 2 November 2025. Namun, kapal ini kandas di Pantai Tanjung Setia pada 6 November akibat cuaca ekstrem dan tali pengikat yang putus.
Kayu-kayu yang terdampar di sepanjang pantai dengan ukuran besar hingga 6 meter ditemukan berserakan, bahkan merusak kapal nelayan dan mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.
Polres Pesisir Barat bersama Direktorat Polair segera mengambil tindakan dengan meminta keterangan dari tiga awak kapal, sementara tongkang dan muatan tetap berada di lokasi hingga awal Desember.
Pada 4 Desember, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi cuaca sebagai penyebab utama insiden ini.
Baru pada tanggal 8 Desember, Kapolda Lampung turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kayu-kayu yang berlabel resmi tersebut.
Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan legalitas penebangan, guna mengantisipasi potensi illegal logging dan menyelidiki apakah ada penyimpangan dalam rantai distribusi kayu. **











