swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

1 Perkara Narkoba dan 9 Orharda Dilakukan Restorative Justice oleh Kejati Jawa Timur

21-03-2025 14:42:09
in Hukum, Uncategorized
1 Perkara Narkoba dan 9 Orharda Dilakukan Restorative Justice oleh Kejati Jawa Timur
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

JAWATIMUR-SWARAJOMBANG.COM: Dalam upaya menerapkan penegakan hukum yang berfokus pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024.

Kajati Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, didampingi oleh Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di Bidang Pidum Kajati Jatim, bersama dengan Kajari Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Mojokerto, dan Kajari Magetan, memimpin Ekspose Mandiri untuk 10 perkara yang diajukan agar dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

9 Perkara Orharda (perkara tindak pidana yang berkaitan dengan orang dan harta benda)

  • 4 perkara Pencurian memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Sidoarjo, Kab. Malang, Bondowoso dan Kejari Magetan (masing-masing 1 perkara);
  • 1 perkara Penadahan memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP diajukan oleh Kejari Bondowoso;

Baca juga

Prabowo Perintahkan Semua Warga Punya Rekening Bank, Ini Urgensinya

  • 1 Perkara Penganiayaan memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Sidoarjo;
  • 2 Perkara KDRT disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diajukan oleh Kejari Tanjungperak dan Ngawi;
  • 1 perkara tentang merk disangka melanggar Primair Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Subsidair Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diajjukan oleh Kejari Tanjung perak;

1 Perkara Narkoba

1 perkara Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan oleh Kejari Sumenep nama Tersangka SAMSUL ARIFIN Bin SYAIFUL ANWAR yang disangka melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;

Permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user);

– tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
– tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika ;
– tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
– sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menunjukkan bahwa negara dan aparat penegak hukum menghadirkan aspek humanisme dalam penegakan hukum guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.

Kebijakan restorative justice diharapkan mencegah ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Namun, perlu ditekankan bahwa pendekatan ini bukanlah bentuk pengampunan yang memberi celah bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.***

Previous Post

SAR Evakuasi 46 Penumpang, Akibat Cuaca Ekstrem Feri KMP Nusa Makmur Kandas di Selat Bali

Next Post

Dua Gunung di NTT Meletus Bersama Kamis 20 Maret 2025, Ratusan Warga Harus Diungsikan

Next Post
Dua Gunung di NTT Meletus Bersama Kamis 20 Maret 2025, Ratusan Warga Harus Diungsikan

Dua Gunung di NTT Meletus Bersama Kamis 20 Maret 2025, Ratusan Warga Harus Diungsikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.