Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, merinci barang bukti kunci dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah (26 tahun) melalui konferensi pers di markas polisi, Jumat (30/1/2026).
Temuan utama mencakup tabung Whip Pink berisi gas Nitrous Oxide (N₂O) beserta barang lain di apartemen korban, Essence Cipete, Jakarta Selatan, pada 23 Januari 2026.
AKBP Iskandarsyah menegaskan hasil visum dari RS Fatmawati tidak menemukan tanda kekerasan atau indikasi pidana.
Penyelidikan dipimpinnya sendiri, melibatkan analisis forensik dari Puslabfor Polri, keterangan saksi termasuk pacar korban Reza Arap, serta rekaman CCTV aktivitas terakhir Lula.
Kasus ditutup karena penyebab utama kehabisan napas, tanpa autopsi sesuai permintaan keluarga.
Barang Bukti
Polisi mengamankan dan uji laboratorium berbagai barang bukti di lokasi kejadian:
-
Tabung Whip Pink seberat 2.050 gram berisi gas N₂O murni, terbukti milik Lula berdasarkan tes DNA sentuhan yang cocok dengan sampel keluarganya.
-
Seprai putih, tisu, serta kapas yang mengandung bercak darah dengan profil DNA sesuai Lula.
-
Kotak pink berisi obat-obatan milik korban, empat botol cairan vape, delapan pod vape bermerek berbeda, plus perangkat vape tambahan.
Lula ditemukan terbaring telentang di kasur apartemennya, dengan penyelidikan awal menyingkirkan unsur kekerasan meski pemeriksaan saksi terus dilakukan.
Risiko Gas Whip Pink
Tabung berwarna pink ini, awalnya untuk propelan whipped cream di sektor kuliner, mengandung gas N₂O murni seberat sekitar 2.050 gram. Puslabfor Polri mengonfirmasi isinya lewat pemeriksaan forensik, didukung jejak DNA Lula di permukaannya.
Saat dihirup, gas memicu euforia cepat, rasa melayang, dan efek “tawa” karena merangsang dopamin di otak sambil sementara menggantikan oksigen, yang bisa picu pusing atau halusinasi ringan. Risiko instan termasuk hipoksia (kekurangan oksigen), pingsan, hingga henti napas jika overdosis.
Penggunaan berulang jangka panjang mengganggu vitamin B12, memicu neuropati saraf (dari kesemutan hingga kelumpuhan), kerusakan otak akibat anoksia terus-menerus, serta masalah jiwa seperti psikosis.
BPOM dan BNN telah ingatkan bahayanya, termasuk iskemia dan potensi kematian, walaupun belum masuk kategori narkotika pada 2026. **











