Menu

Mode Gelap

Hukum

Waduh! Ayah Penyanyi Ojo Dibanding-bandingke Ditangkap Polisi Saat Main Judol

badge-check


					Polisi Polres Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, saat menjaga toko kelontong miliknya di desa di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, 1o Juni 2025, saat sedang main judi online mahyong. Foto: brililo.net Perbesar

Polisi Polres Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, saat menjaga toko kelontong miliknya di desa di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, 1o Juni 2025, saat sedang main judi online mahyong. Foto: brililo.net

BANYUWANGI, SWARAJOMBANG.COM- Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Ia ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, saat sedang menjaga toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Menurut pengakuannya, Joko awalnya bermain judi online hanya untuk mengisi waktu luang saat menjaga tokonya, namun kemudian menjadi kecanduan judi online, khususnya permainan mahjong online, selama beberapa bulan terakhir.

Polisi menemukan bukti aktivitas judi online di ponselnya dan masih mendalami keterlibatan serta peran Joko dalam jaringan judi tersebut.

Joko dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Saat ini, Joko masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Istrinya juga diamankan sebagai saksi dalam kasus ini, namun yang diduga kuat terlibat adalah Joko sendiri.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan status tersangka Joko dan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan terkait aktivitas judi online yang dilakukannya.

Kronologi

  • Polisi menerima informasi adanya aktivitas judi online yang dilakukan Joko Suyoto di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
  • Pada Selasa, 10 Juni 2025, saat personel kepolisian melakukan pendalaman, Joko ditemukan sedang menjaga toko kelontong miliknya di rumahnya.
  • Polisi langsung mendatangi dan menangkap Joko di tempat tersebut.
  • Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti kuat di ponsel Joko yang mengindikasikan keterlibatan dalam judi online, khususnya permainan mahjong online.
  • Joko kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Polisi masih mendalami apakah Joko bermain judi online secara individu atau tergabung dalam jaringan yang lebih besar.
  • Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyuwangi.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi dan penyelidikan polisi terhadap aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Srono.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Dibatalkan KAI Daop 8 Surabaya

29 April 2026 - 19:39 WIB

Sebagian Sudah Memasuki Kemrau, Cuaca RI Panas Mendidih Selama April

29 April 2026 - 19:25 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

Pro-Kontra 302 Kades Dapat Fasilitas Motor Baru, Pemkab Jombang Cairkan Anggaran Rp 12 Miliar

29 April 2026 - 09:13 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Trending di Ekonomi