Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Waduh! Ayah Penyanyi Ojo Dibanding-bandingke Ditangkap Polisi Saat Main Judol

badge-check


					Polisi Polres Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, saat menjaga toko kelontong miliknya di desa di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, 1o Juni 2025, saat sedang main judi online mahyong. Foto: brililo.net Perbesar

Polisi Polres Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, saat menjaga toko kelontong miliknya di desa di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, 1o Juni 2025, saat sedang main judi online mahyong. Foto: brililo.net

BANYUWANGI, SWARAJOMBANG.COM- Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Ia ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, saat sedang menjaga toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Menurut pengakuannya, Joko awalnya bermain judi online hanya untuk mengisi waktu luang saat menjaga tokonya, namun kemudian menjadi kecanduan judi online, khususnya permainan mahjong online, selama beberapa bulan terakhir.

Polisi menemukan bukti aktivitas judi online di ponselnya dan masih mendalami keterlibatan serta peran Joko dalam jaringan judi tersebut.

Joko dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Saat ini, Joko masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Istrinya juga diamankan sebagai saksi dalam kasus ini, namun yang diduga kuat terlibat adalah Joko sendiri.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan status tersangka Joko dan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan terkait aktivitas judi online yang dilakukannya.

Kronologi

  • Polisi menerima informasi adanya aktivitas judi online yang dilakukan Joko Suyoto di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
  • Pada Selasa, 10 Juni 2025, saat personel kepolisian melakukan pendalaman, Joko ditemukan sedang menjaga toko kelontong miliknya di rumahnya.
  • Polisi langsung mendatangi dan menangkap Joko di tempat tersebut.
  • Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti kuat di ponsel Joko yang mengindikasikan keterlibatan dalam judi online, khususnya permainan mahjong online.
  • Joko kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Polisi masih mendalami apakah Joko bermain judi online secara individu atau tergabung dalam jaringan yang lebih besar.
  • Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyuwangi.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi dan penyelidikan polisi terhadap aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Srono.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Wanita Guru SDN 2 Cempoko Sragen Luka Ringan, Tertimpa Plafon Ruang yang Ambrol

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pasukan Damkar Jombang Jibaku di Karobelah, Padamkan Kebakaran Usaha Sol Sepatu

8 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Polisi Pamekasan Bidik Khairul Kalam, Korlap Massa Palengaan yang Merobohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Perpres Ojol Resmi Rilis, Kemenhub Kantongi Aturan Tarif Angkutan Orang

8 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pasar Motor September 2026 Menggeliat, Terjual 654.343 Unit!

8 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Imbas Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Minta Sembilan Hakim MK Diberhentikan Tetap

8 Oktober 2026 - 20:00 WIB

KPK Jadwal Ulang Panggil Nusron Wajid, Kasus OTT Buka Blokir SHM PT Sumarecon

7 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Mendunia Sidang Penolakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran

7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Jatim Peringkat Tiga Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital

7 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Trending di Nasional