Penulis; Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARA JOMBANG.COM-Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pengurangan anggaran subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
RUU APBN 2027 tersebut dijadwalkan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah dan DPR, anggaran subsidi LPG 3 kg pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 103,05 triliun. Angka tersebut turun Rp 11,09 triliun dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp 114,14 triliun.
Pemangkasan anggaran subsidi LPG 3 kg tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong penurunan total alokasi subsidi BBM dan LPG 3 kg pada tahun depan.
Dalam paparan Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Kamis (24/9), subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg disepakati sebesar Rp 131,39 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal sebesar Rp 142,84 triliun.
Salah satu perubahan dalam kesepakatan tersebut berkaitan dengan parameter volume penyaluran LPG tabung 3 kg.
Pemerintah dan DPR menyepakati volume penyaluran LPG 3 kg pada 2027 sebesar 8 juta metrik ton (MT). Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan volume dalam usulan awal yang mencapai 8,945 juta MT.
Dengan demikian, terdapat pengurangan volume penyaluran LPG 3 kg sekitar 945.000 MT dibandingkan dengan usulan awal pemerintah.
Pemangkasan anggaran subsidi LPG 3 kg turut berdampak pada penurunan total alokasi subsidi energi pada 2027.
Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah dan DPR, subsidi energi tahun depan disepakati sebesar Rp 261,50 triliun. Angka tersebut turun Rp 11,44 triliun dari usulan awal sebesar Rp 272,95 triliun.
Adapun alokasi subsidi energi 2027 terdiri atas subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp 131,39 triliun serta subsidi listrik sebesar Rp 130,11 triliun.***











