Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, KREDONEWS.COM– Baru-baru ini, video Ustaz Ilham Yahya Al-Maliki asal Kediri viral di media sosial karena aksinya mencium anak di bawah umur di depan umum.
Menanggapi hal ini, pengacara Muhammad Sholeh SH, yang dikenal dengan sapaan Cak Sholeh, akhirnya angkat bicara.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 13 November 2025, Cak Sholeh memberikan komentar tegas mengenai batas kewajaran dalam berinteraksi dengan anak-anak.
“Ustadz suka menciumi anak-anak apakah itu hal yang wajar?” tanyanya. “Ne ana e dewe wajar.”
Namun, ia menggarisbawahi perbedaan besar jika itu dilakukan pada anak orang lain dengan cara tertentu. “Tapi kalau suka menciumi anaknya orang di muka umum dan terlihat penuh nafsu,” “menurut saya itu kelainan.”
Cak Sholeh bahkan menyebut tindakan tersebut bisa mengarah pada kondisi serius. “Bisa dikatakan pedofilia, penyakit terhadap seks anak-anak.”
Ia mengidentifikasi sosok dalam video tersebut. “Ini yang lagi viral, namanya Muhammad Ilham Yahya Al-Maliki.” “Ustadz dari Kediri, viral gara-gara kalau dakwah suka menciumi anak-anak di muka umum” “dan terlihat sekali ada nafsu di situ.”
Pengacara yang dikenal dengan slogan “no viral no justice” ini menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh. “Keliatannya ini hal sepele, bukan sepele.” “Ini masalah yang krusial menjijikan.”
Ia mengingatkan pentingnya etika bagi seorang figur publik, terutama pemuka agama. “Seorang pendakwah itu punya etika, punya akhlak.” “Lah kalau pendakwah gak due akhlak, tidak bisa dibiarkan.”
Meskipun Ustaz Ilham Yahya dilaporkan telah meminta maaf setelah videonya viral, Cak Sholeh menilai hal itu tidak cukup. “Bagi saya, kasus ini tidak cukup minta maaf.”
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. “Ingat teman-teman, ada Undang-Undang Perlindungan Anak,” “di mana tidak boleh melakukan pelecehan, tidak boleh melakukan perbuatan cabul kepada anak-anak.” “Ancaman kasus pencabulan itu adalah 5 tahun.”
Cak Sholeh juga mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tanpa harus menunggu laporan dari orang tua korban, mengingat status pelaku sebagai tokoh publik.
“Tapi karena ini menyangkut tokoh, ini menyangkut seorang ustadz,” “maka harus diberikan pelajaran secara hukum.”
Menurutnya, kasus ini bukan delik aduan (laporan) karena sudah tersebar luas. “Ini bukan dele aduan, karena sudah viral ”
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran, khususnya bagi para pendakwah, untuk menjaga perilaku. “Supaya kasus-kasus ini menjadi pelajaran, tidak muncul kasus-kasus baru,” “dan para ustadz, supaya berkaca diri, mengevaluasi diri,” “tidak mengumbar keinginan atau nafsunya sesukanya.
Cak Sholeh menutup videonya dengan seruan agar kasus ini diproses secara hukum. “Ayo, Pak Polisi, segera usut kasus ini supaya diproses hukum.”*











