Menu

Mode Gelap

Headline

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

badge-check


					Achmat Syahri Asidhiqqi, anggota DPRD Jember. Foto: ist Perbesar

Achmat Syahri Asidhiqqi, anggota DPRD Jember. Foto: ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  | Editor: Priyo Suwarno

JEMBER, SWARAJOMBANG.COM— Pimpinan partai memanggil anggota anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Asdhidiqqi, k e Jakarta untuk diperiksa.

Pemanggilan terkait perilaku tak senonoh, anggota dewan termuda di Jember itu, karena merokok dan main games saat sidang di dewan.

Senin, 11 Mei 2026, berlangsung rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan BPJS Kesehatan.

Dengan agenda utama pembahasan penanganan stunting, angka kematian ibu/bayi, penanganan campak, dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Peristiwa Viral

Achmad Syahri Assidiqi (anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra) asyik main game Free Fire di HP sambil merokok di ruang tertutup ber-AC saat rapat berlangsung .

Rekaman tersebar luas, menuai kecaman keras warga dan pengamat. Sontak netizen merujak secara besar besaran kritik kepada anggota dewan termuda di Jember itu.

Sehari kenudian Achmad Syahri langsung angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Dengan rendah hati saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Jember, pimpinan Partai Gerindra, rekan dewan, dan semua pihak yang merasa kecewa. Saya sadar dan mengakui khilaf, keliru, serta lalai menjaga sikap dan etika saat rapat resmi. Ini pantas dikritik dan dikecam. Saya janji akan instrospeksi diri, memperbaiki sikap, menjaga amanah rakyat, dan tidak mengulangi kesalahan ini lagi. Semoga menjadi pelajaran berharga buat saya dan rekan-rekan lainnya.”

DPP Gerindra:

Bahkan kasus itu mendorong Majelis Kehormatan Gerindra mengeluarkan surat panggilan nomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026.

Achmad dipanggil hadir Jumat, 15 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta—tidak boleh diwakilkan .

Akan diperiksa, didengar keterangannya, dan diputuskan sanksinya (mulai teguran, skorsing, hingga pemberhentian jika terbukti melanggar berat).

Tindakan DPRD Jember
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga minta maaf atas kekhilafan anggota, menyatakan kasus akan diproses lewat Badan Kehormatan Dewan.

Disebutkan Syahri adalah anggota baru (terpilih 2024) yang belum sempat mengikuti pendidikan kader di Hambalang, tapi tetap harus bertanggung jawab penuh.

Ancaman Sanksi Hukum:

Merokok di ruang rapat melanggar UU Kesehatan & Perda Kawasan Without Rokok, berpotensi dikenai pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Siapakah Dia?

  • -Nama: Achmad Syahri Assidiqi (lahir Jember, 21 Juni 1999)
  •  Jabatan: Anggota DPRD Jember Periode 2024–2029, Komisi D
  •  Perolehan Suara: 12.102 suara, salah satu yang terbanyak di dapilnya
  •  Latar: Sarjana Ekonomi, berlatar pesantren, putra mantan anggota DPR RI.
  • Kekayaan: Rp2,95 miliar.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum