Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Ketua GRIB Hercules Rosario Marshal, diduga terseret dalam pusaran skandal dugaan suap besar yang membidangi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasus ini dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 ini awalnya menyoroti aliran dana dari korporasi ke oknum pejabat negara di Kementerian ATR/BPN.
Namun pengembalian uang tunai sebesar Rp800 juta yang dilakukan Hercules pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, membuka lembar baru: bagaimana peran sebenarnya tokoh Ketua Umum GRIB Jaya ini, dan dengan pihak mana ia terhubung?
Peran Hercules
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, Hercules tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia berperan sebagai pihak perantara atau penerus aliran dana yang berasal dari PT Summarecon Agung Tbk.
Uang tunai sebesar Rp800 juta yang dikembalikan Hercules ke KPK diduga berasal dari pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk.
Dana tersebut diserahkan kepadanya terkait dua hal utama:
– Pengurusan pembukaan blokir lahan milik Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor
– Pendampingan proses administrasi pertanahan yang memerlukan kelancaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN
Dengan kata lain, Hercules berfungsi sebagai pihak yang didatangi oleh perwakilan Summarecon untuk membantu “memuluskan” urusan lahan, yang pada akhirnya dana tersebut disalurkan menuju oknum-oknum di lingkungan ATR/BPN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait
Secara jelas, keterlibatan Hercules terkait langsung dengan kasus suap yang sama, bukan kasus baru atau terpisah.
Sumber dana yang ia terima dan kembalikan ke KPK berasal dari PT Summarecon Agung Tbk — perusahaan yang dipimpin oleh Adrianto Pitojo Adi, yang juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan orang tersangka dalam operasi ini.
Jadi posisi dalam rantai kasus ini dapat digambarkan sederhana:
PT Summarecon Agung Tbk → dana disalurkan melalui perantara termasuk Hercules → dialirkan kepada oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN guna memperlancar pengurusan HGB, pembukaan blokir lahan, hingga pengaturan mutasi jabatan internal di kementerian tersebut.
Aspek Keterangan
Status Hercules Bukan tersangka — menyerahkan uang secara sukarela melalui kuasa hukumnya
Jumlah yang dikembalikan Rp800 juta tunai
Sumber dana Diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk
Tersangka dalam kasus ini 8 orang — mencakup Dirjen ATR/BPN Lampri, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta 6 orang lainnya
Barang bukti lain yang disita Sekitar 20 koper uang tunai rupiah dan valuta asing senilai awal ±Rp106,3 miliar
Belum Jadi Tersangka
Kehadiran nama Hercules dalam kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaring aliran dana yang terbongkar.
Bahkan pihak yang secara tampilan di luar struktur korporasi maupun birokrasi pun ikut terlibat sebagai jembatan komunikasi dan transaksi.
Pengembalian Rp800 juta tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk melengkapi rekonstruksi aliran dana secara utuh.
KPK terus mendalami peran masing-masing pihak guna memastikan tidak ada satu pun yang terlewat dari penegakan hukum.**











