Menu

Mode Gelap

Hukum

Tiga Mantan Bupati Sidoarjo Kembali Diperiksa Kejaksaan Terkait Rusunawa

badge-check


					Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Sidoarjo Perbesar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Sidoarjo

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM-Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Setelah menetapkan empat mantan Kepala Dinas Perkim Cipta Karya, sebagai tersangka, kini giliran tiga mantan Bupati Sidoarjo yang diperiksa, termasuk Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafie, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari tiga mantan kepala daerah. Mereka dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,7 miliar tersebut.

“Tiga mantan kepala daerah, termasuk WH (Win Hendrarso), SI (Saiful Ilah), dan GM (Gus Muhdlor), sudah kami periksa terkait kasus Rusunawa Tambaksawah,” ujar Jhon Franky, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (23/7/2025).

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa sejauh ini belum ada bukti yang cukup kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. “Sampai saat ini belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para mantan Bupati sebagai tersangka,” katanya.

Namun, Kejari Sidoarjo belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam kasus ini. Penyelidikan akan terus diperluas dan bisa berujung pada penetapan tersangka tambahan.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara objektif. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” ucap Jhon.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Rusunawa Tambaksawah sempat menjadi program unggulan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Namun belakangan proyek tersebut menjadi sorotan karena ditemukan indikasi penyimpangan anggaran dan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah menetapkan empat mantan pejabat Dinas Perkim sebagai tersangka. Kasus ini kini telah naik ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Pemeriksaan terhadap Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali kembali memunculkan sorotan publik terhadap integritas dan akuntabilitas kepemimpinan daerah di masa lalu. Banyak pihak mendorong agar Kejaksaan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Sebar Isu Gondoruwo di Tiktok, Ahmad Dani Minta Maaf kepada Warga Tiris Probolinggo

29 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline