Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa angkat bicara soal pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Khofifah menyatakan, ia akan mengikuti seluruh proses hukum dan jadwal pemeriksaan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KPK.
“Kita menunggu sesuai prosedur saja. Jadi saya mengikuti prosedur,” ujar Khofifah Indar Parawansa saat ditemui seusai kegiatan jalan sehat 1 Muharram di Masjid Al Akbar Surabaya, Minggu (29/6/2025).
Meski telah dijadwalkan sejak 18 Juni lalu, Khofifah belum menjalani pemeriksaan. Menurutnya, hal ini disebabkan padatnya agenda resmi sebagai Gubernur Jawa Timur, termasuk menghadiri pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Malang.
“Untuk hari ini saya masih ada jadwal pembukaan Porprov di Malang dan juga membersamai anak yatim belanja buku di Gramedia,” tambahnya.
KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 4 orang lainnya berstatus sebagai pemberi suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Pemanggilan terhadap Khofifah dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, mengingat peran strategisnya dalam pemerintahan daerah selama periode anggaran yang diperiksa.***