Menu

Mode Gelap

Nasional

Terjadi Lagi Buruh Migran Indonesia Dianiaya 4 Orang Sekeluarga di Johor Bahru, Polisi Menangkap Pelaku

badge-check


					Viral beredar luas video rekaman kasus penganiayaan wanita buruh migran asal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu 13 Juni 2026. Foto: instagram@politikdotin Perbesar

Viral beredar luas video rekaman kasus penganiayaan wanita buruh migran asal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu 13 Juni 2026. Foto: instagram@politikdotin

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

JOHOR BAHRU, SWARAJOMBANG.COM – Polisi Johor Bahru, Malsysia menangkap dua pria dan dua wanita, setelah beredar luas video penganiayaan soerang buruh migran asal Indonesia, Sabtu 13 Juni 2026.

Dalam rekaman video penganiayaan sadis terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) viral di media sosial memicu kemarahan publik dan segera ditindaklanjuti kepolisian setempat.

Kejadian telah berlangsung  26 Juli 2025, setahun lalu, di sebuah rumah kawasan Taman Johor, Skudai, Johor Bahru, Malaysia, namun baru tersebar luas pada pertengahan Juni 2026.

Dalam rekaman terlihat korban dipukul dan dihina oleh penghuni rumah oleh dua wanita dan pria sekekuarga. Karena, majikan diduga korban memukul anak mereka.

Identitas & Kondisi

Korbannya PMI perempuan berusia sekitar 20-an tahun, asal Indonesia; identitas lengkap tidak dipublikasikan demi perlindungan keamanan dan privasi.

Saat ini mengalami luka memar ringan hingga sedang serta trauma psikis, sudah diselamatkan dan ditempatkan di tempat perlindungan aman binaan KBRI Kuala Lumpur, mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis .

Polisi menangkap, empat orang warga negara Malaysia, terdiri dari dua pasang suami istri bersaudara, berusia 30–34 tahun, tinggal serumah .

Penanganan Polisi Johor

Ketua Polis Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan keempat tersangka pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 waktu setempat, di rumah tempat kejadian .

“Mereka ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Penyelidikan awal menunjukkan insiden terekam sejak Juli 2025, baru menyebar sekarang. Kami juga menduga ada dua pekerja lain yang pernah mengalami perlakuan serupa,” tegasnya, dikutip dari Bernama, The Vibes, dan MalaysiaGazette .

Keempat tersangka ditahan selama 14 hari di bawah Pasal 323 KUHP Malaysia dan undang-undang pekerja asing, untuk memudahkan pengumpulan bukti, penyitaan HP dan CCTV, serta pencarian saksi lainnya .

Tanggapan Perwakilan RI

KBRI Kuala Lumpur menyatakan telah mendampingi korban, memantau proses hukum, dan memastikan hak-hak korban dipenuhi, termasuk biaya pengobatan dan pemulangan ke Indonesia setelah kasus selesai.

“Kekerasan terhadap pekerja migran tidak dapat dibenarkan. Kami akan terus mengawal kasus ini agar diusut tuntas dan diproses secara adil,” ujar perwakilan KBRI.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sasar Toko Emas, Pria Bersenjata Api Laras Panjang Jarah Perhiasan Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:44 WIB

Terdapat Luka Tembak di Kepala, Bos Otomotif Tewas di Kamar Hotel St Regis Jaksel

18 Juli 2026 - 22:10 WIB

50 Karyawan SGS Unjuk Rasa di Depan Disnaker Jombang: PHK Tipu-tipu

17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Landas Pacu Bandara Juanda Direvitalisasi Agar Pesawat Jumbo Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rektor ITS: Tak Boleh Mahasiswa Mundur karena Biaya

17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Beban Rp124 Miliar tapi Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga Undang Undang Sekaligus!

17 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Jaringan Bisnis Besar di Bawah Kendali Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Piala Dunia FIFA bukan Sekadar Hiburan, Hasil Survei Kadin-TVRI: Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun

17 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong: Uang Rp124 Miliar Milik 300 Anggota tak Bisa Dicairkan

17 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di Nasional