Menu

Mode Gelap

Nasional

Mark Up Proyek Motor Listrik BGN Rp0,5 Triliun, Andri Mulyono Kerjasama dengan Lodewyk Pusung

badge-check


					Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersanfka dan ditahan, sejak Jumat Perbesar

Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersanfka dan ditahan, sejak Jumat

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Pria muda ini bernama Andri Mulyono, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sekaligus menahan Andri Mulyono sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Jumat, 12 Juni 2026

Dia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penetapan status tersangka didasarkan pada bukti yang cukup setelah Andri diperiksa lebih dulu sebagai saksi.

Kontrak Rp 1,035 Miliar

Nilai kontrak pengadaan yang dimenangkan PT YAT mencapai Rp1.035.515.297.908 atau lebih dari Rp1,035 triliun untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik.

Dalam keterangan resminya, Syarief menjelaskan bahwa harga per unit yang disepakati dalam kontrak ditetapkan sebesar Rp47,5 juta.

Padahal berdasarkan hasil verifikasi tim penyidik, harga wajar di pasaran untuk spesifikasi yang sama hanya berkisar antara Rp22 juta hingga Rp28 juta per unit.

Akibat ada penggelembungan harga atau mark-up yang tidak wajar, selisihnya mencapai Rp19–25 juta per unit, sehingga total keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh mencapai Rp436 miliar hingga Rp545 miliar.

“PT YAT bahkan sudah menerima seluruh pembayaran 100 persen dari kas negara, padahal barang yang diserahkan tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian,” tegasnya.

Kejagung juga mengungkapkan jalur masuk dan jaringan yang memuluskan langkah Andri Mulyono mendapatkan proyek tersebut.

Lewat Lodewyk Pusung

Ia diketahui masuk dan mendapatkan kepercayaan melalui Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Lodewyk Pusung menjadi pintu masuk utama dan jembatan bagi tersangka. Ia yang mengatur agar persyaratan pengadaan disusun sedemikian rupa sehingga hanya PT YAT yang dianggap bisa memenuhi kriteria,” kata dia.

“Padahal perusahaan itu tidak memiliki pengalaman memegang proyek sebesar ini, tidak memiliki jaringan layanan purna jual, dan tidak memenuhi syarat kelayakan secara administrasi maupun teknis,” jelas Syarief.

Berdasarkan rekam jejak komunikasi dan bukti yang terkumpul, terungkap bahwa keduanya menjalin hubungan intensif sejak awal proses perencanaan pengadaan.

Andri Mulyono diduga mendekati dan menjanjikan bagian keuntungan dari selisih harga yang diperoleh sebagai imbalan agar proyek bisa dimenangkan dan pembayaran segera dicairkan.

Lodewyk Pusung kemudian memengaruhi tim penilai dan pejabat pengadaan agar mengabaikan segala kekurangan yang dimiliki PT YAT.

Syarief menambahkan, sejauh ini penyidikan belum menemukan bukti keterlibatan langsung pejabat di atas Lodewyk Pusung.

Namun tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana secara rinci dan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh jaringan serta pihak yang terlibat dapat diungkap sepenuhnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 19:06 WIB

Anggaran 2027 Rp184 Triliun, Polri Ajukan Tambahan Rp61 Triliun

17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pesawat Pembom Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh, Amerika Alami Kerugian Rp1,340 Triliun

17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap, Kendati BBM Nonsubsidi Naik

16 Juni 2026 - 20:56 WIB

Gaji Selama Enam Bulan untuk Korban PHK

16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Pencuri Datangi Rumah Korban Minta Maaf dan Berdamai di Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Pelaki dan korban sebelumnya sudah sepakat damai, lalu mencabut perkara di Polsek Pungging, Mojokerto
Trending di Nasional