Penulis: Syaifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran.
JPU menyatakan bahwa Ivan Sugianto melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara memaksa korban, seorang siswa bernama EN, untuk bersujud dan menggonggong.
Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa mendatangi sekolah korban untuk menanyakan pernyataan yang dianggap merugikan.
Ivan diduga melakukan intimidasi setelah terlibat dalam perdebatan di lokasi tersebut. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami gangguan psikologis, termasuk kecemasan dan depresi, yang telah terdiagnosis sebagai post-traumatic stress disorder (PTSD) oleh RS Bhayangkara Surabaya.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Ivan Sugianto melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara memaksa korban, seorang siswa bernama EN, untuk bersujud dan menggonggong.
“Kejadian bermula saat anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban menyebut anak terdakwa seperti anjing poodle,” ungkap Bagus dalam ruang sidang.
Ejekan itu, lanjutnya, membuat anak terdakwa mendatangi sekolah korban hingga terjadi keributan.
“Terdakwa yang mendapat telepon dari salah seorang saksi, segera mendatangi sekolah korban dan menyuruh korban bersujud dan menggonggong seperti anjing,” lanjutnya.
Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa mendatangi sekolah korban untuk menanyakan pernyataan yang dianggap merugikan.
Ivan diduga melakukan intimidasi setelah terlibat dalam perdebatan di lokasi tersebut. .Akibat tindakan tersebut, korban mengalami gangguan psikologis, termasuk kecemasan dan depresi, yang telah terdiagnosis sebagai post-traumatic stress disorder (PTSD) oleh RS Bhayangkara Surabaya.
Ivan didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP5.Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 12 Februari 2025. **