Menu

Mode Gelap

Nasional

Telantarkan 29 Jamaah Umrah di Madinah, Polisi Kendari Ringkus Bos PT Travelina Usai Ijab Kabul

badge-check


					Polisi Kendari menjemput Ashabul Kahpi, 28, Direktur PT Travelina Indonesia, dijemput polisi usai pernikahan siri di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu malam (15/2/2026). Penjemputan dilakukan setelah bos itu selesai melaksanakan upacara ijab kabul. Foto: Instagram@kendai.terkini Perbesar

Polisi Kendari menjemput Ashabul Kahpi, 28, Direktur PT Travelina Indonesia, dijemput polisi usai pernikahan siri di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu malam (15/2/2026). Penjemputan dilakukan setelah bos itu selesai melaksanakan upacara ijab kabul. Foto: Instagram@kendai.terkini

Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno

KENDARI, SWARAJOMBANG – Polisi menjemput paksa Ashabul Kahpi, Direktur PT Travelina Indonesia berusia 28 tahun, tepat usai pernikahan siri di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu malam (15/2/2026). Penjemputan ini terkait dugaan penelantaran 29 jemaah umrah plus satu pembimbing, yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari.

Tim yang dipimpin Ipda Ariel Mogens Ginting mengamankan Kahpi dan membawanya ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dicari banyak pihak. Saat ke kantornya, ada lima mobil yang mengikuti. Kini kami dalami kasusnya, status hukum segera ditentukan,” ujar Ariel saat ditemui Senin pagi (16/2/2026).

Menurut penjelasan Ariel yang diunggah akun Instagram @kendari.terkini, masalah bermula sejak Agustus 2025 ketika PT Travelina memberangkatkan jemaah dari Kendari.

Krisis memuncak Februari 2026 saat 64 jemaah terdampar di Jakarta karena visa umrah tak kunjung terbit. Tiket pesawat mereka hangus, sehingga 29 jemaah terpaksa diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi, dengan tiket baru yang dibeli sendiri.

PT Travelina Indonesia, penyedia layanan umrah dengan kantor pusat di Jakarta Selatan dan direktur terdaftar M Wisya Aditama, kini disorot karena Kahpi disebut sebagai bos operasionalnya.

Kasus ini ditangani Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polresta Kendari, fokus pada dugaan penipuan atau penggelapan—bukan Tipikor (korupsi). Belum ada rincian resmi nilai kerugian jemaah Kendari per 16 Februari 2026.

Kasus serupa pernah menjerat cabang PT Travelina di Jawa Timur, merugikan Rp94,5 juta dari tiga jemaah akibat penggelapan dana. Secara nasional, penipuan umrah sejak 2017 merugikan Rp4–5 triliun, dengan modus overpromise paket murah, dana dipakai pribadi, atau tiket fiktif. Penyidikan terhadap Kahpi masih berlangsung. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Diduga Gunakan Sistem Ponzi Rekrut 4.000 Jamaah Umrah, PT Annisa Ahmada Wajib Kembalikan Dana Rp120 M

21 September 2026 - 10:36 WIB

100 Tahun Pondok Gontor, KH Abdullah Sahal: Bapak Presiden, Kami Tetap Memilih Pendidikan!

20 September 2026 - 23:48 WIB

AI Menghabiskan Miliaran Air dan Listrisk Setara Jepang

20 September 2026 - 17:56 WIB

Trending di Nasional