Menu

Mode Gelap

Hukum

Tantangan Berkelahi Bisa Dipidana: Ini Penjelasan Pakar Hukum

badge-check


					Tantangan Berkelahi Bisa Dipidana: Ini Penjelasan Pakar Hukum Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-
Isu hukum terkait ajakan berkelahi kembali menjadi sorotan setelah diangkat oleh Joseph Irianto, seorang pengacara sekaligus investor, melalui unggahan di Instagram pribadinya sekitar sebulan lalu.

Dalam rekaman video tersebut, Joseph menekankan bahwa tindakan menantang orang berkelahi bukanlah sekadar gaya atau keberanian semata, melainkan membawa konsekuensi pidana yang nyata.

Di awal penjelasannya, ia mengingatkan, “Menantang orang untuk berkelahi berpotensi di penjara 9 bulan.”

Joseph kemudian menguraikan dasar hukum yang berlaku dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menyatakan, “Sesuai dengan pasal 182 KHP.”

Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang mengajak orang lain berkelahi, mendorong penerimaan tantangan, atau dengan sengaja menyampaikan tantangan hingga berujung pada perkelahian, dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

Apabila perkelahian tersebut menimbulkan luka, ancaman pidana akan meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Joseph menegaskan adanya peningkatan sanksi. Ia menyebut, “Jika perkelahian tersebut sampai melukai tubuh lawannya, maka diancap dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Tidak berhenti di situ, ia juga menambahkan bahwa perkelahian dengan kesepakatan hidup atau mati dapat berimplikasi pada hukuman yang jauh lebih berat. Dalam videonya ia menekankan, “Lalu, jika perkelahian itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Sebagai penutup, Joseph menyampaikan pesan edukatif agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan emosional yang berisiko. Ia mengingatkan, “Jadi, jangan sok-sokan jadi petatang peteng-teng ya kalau kalian nggak mau di penjara.”

Pesan yang ia sampaikan sederhana namun jelas: emosi sesaat bisa untuk berujung pada masalah hukum yang panjang. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Sebar Isu Gondoruwo di Tiktok, Ahmad Dani Minta Maaf kepada Warga Tiris Probolinggo

29 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline