Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Surabaya Menuju Kota Inklusif? Ada Perwali, Perda Masih Nihil

badge-check


					Surabaya Menuju Kota Inklusif? Ada Perwali, Perda Masih Nihil Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-
Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmen terhadap inklusivitas melalui terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas.

Aturan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari aksesibilitas infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah Perwali ini cukup kuat untuk diimplementasikan tanpa dukungan Peraturan Daerah (Perda) khusus?

Penulis menilai Perwali ini sebagai langkah maju, namun tetap rentan. Keberadaannya patut diapresiasi karena mempertegas Surabaya sebagai kota inklusif yang telah mendapat pengakuan sejak 2009. Sejumlah fasilitas inklusif seperti Suroboyo Bus “meski terdapat banyak catatan permasalahan teknis” jalur pemandu tunanetra “terdapat hanya di beberapa ruas jalan protokol” hingga program pendidikan inklusif di 94 sekolah menjadi indikator keseriusan kota ini.

Namun, tanpa adanya Perda sebagai payung hukum yang lebih kuat, Perwali ini dikhawatirkan hanya akan menjadi “macan kertas” tampak mengesankan secara administratif, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Kekosongan Hukum: Surabaya Tanpa Perda Disabilitas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perwali bersifat sebagai aturan pelaksana yang seharusnya berlandaskan pada peraturan di atasnya, idealnya berupa Perda. Sayangnya, hingga kini Surabaya belum memiliki Perda spesifik tentang disabilitas, berbeda dengan daerah tetangga seperti Sidoarjo (Perda Nomor 11 Tahun 2024) dan Bangkalan (Perda Nomor 7 Tahun 2018).

Akibatnya, Perwali Nomor 9 Tahun 2024 hanya bertumpu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2019, yang terlalu umum untuk menjawab kebutuhan spesifik di tingkat lokal.

Tanpa Perda, terdapat sejumlah risiko:

  1. Legitimasi hukum lemah: Perwali berisiko digugat atau dibatalkan jika dinilai melampaui kewenangan Wali Kota, terutama dalam mengatur kewajiban swasta seperti aksesibilitas gedung atau kuota pekerja disabilitas.
  2. Penegakan sulit: Ketiadaan Perda menyulitkan pemberian sanksi atas pelanggaran karena Perwali tidak sekuat Perda yang dibahas dan disahkan bersama DPRD.
  3. Anggaran tak terjamin: Alokasi dana APBD untuk program disabilitas tidak bisa diikat kuat tanpa Perda, yang biasanya memuat ketentuan fiskal secara eksplisit.

Dampak Langsung ke Komunitas Disabilitas

Bagi sekitar 6.144 penyandang disabilitas di Surabaya (data 2023), Perwali ini menumbuhkan harapan sekaligus rasa kecewa. Keluhan seperti trotoar yang tak ramah tunanetra, keterbatasan akses layanan publik, hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan layak masih sering terdengar.

Lira Disability Care, misalnya, kerap menerima laporan seputar ubin pemandu yang minim, halte bus yang tidak inklusif, hingga sopir Suroboyo Bus yang belum dibekali pelatihan khusus dalam melayani penumpang disabilitas. Tanpa Perda yang mengatur mekanisme evaluasi, perbaikan semacam ini hanya bergantung pada kemauan politik, bukan sistem.

Rekomendasi: Bangun Fondasi Hukum yang Kuat

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk meragukan itikad baik Pemkot Surabaya, melainkan sebagai dorongan agar kebijakan inklusif berdiri di atas landasan yang kokoh. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:

  1. Segera bentuk Perda Disabilitas: Pemkot perlu bersinergi dengan DPRD untuk merumuskan aturan yang mengatur alokasi anggaran, mekanisme penegakan, hingga partisipasi komunitas.
  2. Libatkan komunitas secara aktif: Konsultasi publik bersama organisasi penyandang disabilitas perlu digelar untuk memastikan regulasi mencerminkan kebutuhan riil.
  3. Perkuat pengawasan implementasi: Bentuk tim independen yang bertugas mengevaluasi infrastruktur dan layanan publik dari sisi aksesibilitas.
  4. Anggarkan dana khusus dalam APBD: Pastikan ada pendanaan jelas untuk pelatihan kerja, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur inklusif.

Perwali Nomor 9 Tahun 2024 merupakan langkah berani menuju kota ramah disabilitas. Namun, tanpa Perda sebagai pondasi, kebijakan ini riskan runtuh saat menghadapi tantangan implementasi dan uji legitimasi hukum.

Sebagai bagian dari komunitas disabilitas dan akademisi kebijakan publik, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan—Pemkot, DPRD, dan masyarakat—untuk bersama membangun Surabaya yang inklusif, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dalam kenyataan hidup sehari-hari.

Abdul Majid, SE.
Ketua LIRA Disability Care (LDC) dan Mahasiswa Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Darkweb Pecahkan Surat dari Iblis yang Ditulis Biarawati Abad ke-17

18 Maret 2026 - 21:05 WIB

Daftar Tokoh Iran yang Dikaitkan dengan Hadiah 10 Juta Dolar

14 Maret 2026 - 20:59 WIB

China Sukses Cangkok Paru-paru Babi ke Manusia

2 Maret 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Korea Selatan Dikecam Usai Usul Impor Perawan Vietnam

9 Februari 2026 - 14:50 WIB

Dibawa ke Markas DEA, Maduro: Good Night, Happy New Year!

4 Januari 2026 - 12:38 WIB

Tujuh Ledakan Besar di Caracas, Venezuela Tuduh Serangan AS

3 Januari 2026 - 16:13 WIB

Ukraina Bantah Menyerang Rusia Menggunakan 91 Drone

31 Desember 2025 - 15:09 WIB

Ramalan Keberuntungan 2026 sesuai Weton Jawa menurut Primbon

27 Desember 2025 - 17:38 WIB

Pengakuan MUA Dea Lipa Sejak Kecil Jadi Korban Bully, Nama Asli Deni Apriadi Penyandang Disabilitas

17 Desember 2025 - 11:18 WIB

Trending di Uncategorized