Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Jawa Timur Imran menyatakan kasus jasa pelayanan (Japel) dan insentif dokter dan paramedis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang harus ada laporan resmi dari pihak korban.
“Harus ada Dumas (pengaduan masyarakat), ada laporan resmi siapa yang dirugikan. Kalau tidak ada pengaduan resmi, tidak bisa,” kata Imran kepada SWARAJOMBANG.com melalui telepon selular, Selasa (22/2/2022).
Saat disampaikan bahwa tidak mungkin dokter dan paramedis itu melaporkan secara terbuka, Imran menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan hukum tanpa ada laporan resmi.
“Harus ada laporan resmi,” tegasnya.
Ditanya apakah kejaksaan akan melakukan investigasi atau penyelidikan mengingat sudah banyak keluhan dan sudah berlangsung bertahun-tahun, Imran menyarankan untuk koordinasi dengan Kasi Intel.
“Maaf, saya lagi vid call dengan pusat. Silakan ke Kasi Intel ya mas,” pinta Kajari, Imran.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Eka Suprasetyo saat dihubungi melalui pesat WhatsApp meyakatan akan segera menindaklanjuti kasus RSUD Jombang.
“Maaf mas timnya masih meriksa kasus limpahan Polres, segera untuk ditindaklanjuti,” kata Eka Suprasetyo menjawab pesan WhatsApp, Selasa (22/2/2022).
Anggota Komisi D, DPRD Jombang, M Syarif Hidayatulloh kepada SWARAJOMBANG.com Inspektorat Kabupaten sebagai lembaga pengawas dan pemeriksa di internal Pemkab sudah seharusnya bertindak sigap terhadap kasus Japel dan insentif RSUD Jombang.
“Masa nggak tahu ada keluhan banyak orang di RSUD Jombang. Itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Kalau nunggu laporan resmi, mana mungkin dokter-dokter dan paramedis itu berani melapor,” ujar Gus Sentot, panggilan akrab M Syarif Hidayatulloh ini.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, tidak terlalu sulit menginvestigasi kasus Japel dan insentif RSUD Jombang, karena itu sudah menjadi rahasia umum.
“Banyak saudara saya, teman saya, dan saudara-saudara teman saya kerja di situ (RSUD Jombang). Masa saya harus mengajari cara menginvestigasi?” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Kajari Jombang, Imran yang menginginkan adanya laporan resmi, menurut Gus Sentot hal itu sulit terjadi.
“Mestinya aparat penegak hukum bisa melakukan investigasi atau penyelidikan. Jika ada kecurangan atau tindakan yang merugikan dan berbau korupsi, kan bisa langsung diusut,” tegasnya.
Menurut Ketua DPC Partai Demokrat ini, aparat penegak hukum yang dibayar oleh rakyat itu harus peka mendengar keluhan rakyat.
“Mereka kan dibayar rakyat, ya harus kerja untuk rakyat,” tuturnya.
Sementara Anggota Komisi D DPRD Jombang dari Fraksi PDI Perjuangan, Lusye Widiyanawati saat dihubungi menolak memberi komentar.
“Langsung ke Ketua Komisi (D) saja. Soalnya ada koordinatornya,” ujar Lusye.
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Ernawati dari Fraksi Kebangkitan Bangsa beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon selular tidak merespon sama sekali.