Penulis: Jacobus E. Lato | Editor: Priyo Suwarno
SINGAPURA, SWARAJOMBANG.COM– Pemerintah Singapura melalui Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan, Grace Fu, dalam konferensi pers Jumat, 16 Oktober 2026, terkait risiko kebakaran hutan di Indonesia.
Dalam ini, NEA (National Environment Agency) akan mengirimkan Preventive Measure Notices / Surat Pemberitahuan Tindakan Pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) .
Sutat ditujukan kepada tujuh perusahaan yang mempunyai lahan konsesi di Indonesia, yang dianggap telah menjadi kebakaran hutan, masing masing:
1. PT Bumi Andalas Permai Sumatera Selatan. Penerima notis yang sama juga pada krisis asap 2015. Terafiliasi Sinar Mas Group/APP. Kasus 2015 masih terbuka
2. PT Bumi Mekar Hijau Sumatera Selatan. Sama seperti di atas — penerima notis 2015. Terafiliasi Sinar Mas Group/APP
3. PT Paramitra Mulia Langgeng Sumatera Selatan Baru masuk daftar tahun 2026. Dikaitkan dengan Sungai Budi Group
4. PT Sumatera Alam Anugerah Sumatera Selatan Baru masuk daftar tahun 2026. Dikaitkan dengan Sugeng Santoso
5. PT SBA Wood Industries Sumatera Selatan & Bangka Belitung. Penerima notis 2015. Terafiliasi Sinar Mas Group/APP[
6. PT Hutan Lestari Raya Bangka Belitung Baru masuk daftar tahun 2026.
7. PT Bangkanesia, Bangka Belitung, masuk daftar 2026.
Isi surat itu, disebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk:
- Mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api di lahan mereka
- Menghentikan semua aktivitas pembakaran lahan segera
- Menyerahkan rencana tindakan tertulis kepada NEA — cara memadamkan api dan mencegah terulangnya kebakaran
Surat ini belum berupa tuntutan hukum atau denda. NEA menyatakan akan memantau respons perusahaan terlebih dahulu, dan baru akan memutuskan langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan berdasarkan bukti yang ada .
NEA tidak menuduh begitu saja. Mereka menggunakan data gabungan :
– Citra satelit & data titik panas (hotspot)
– Data meteorologi — arah angin dan penyebaran asap
– Titik kebakaran teridentifikasi pada 8–9 Oktober 2026 di wilayah konsesi perusahaan tersebut
Ditambahkan dengan surat ini pula, dimaksud
1. Bukan berarti perusahaan sudah dinyatakan bersalah — ini tahap pemberitahuan dan permintaan penjelasan/pemadaman
2. Pemerintah Indonesia belum merilis tanggapan resmi terkait daftar ini — KLHK dan Kementerian LHK belum memberikan pernyataan resmi per 17 Oktober 2026
3. Tiga perusahaan adalah nama lama dari kasus 2015 — ini menegaskan bahwa masalah berulang belum terselesaikan
4. Tindakan hukum Singapura di luar yurisdiksi Indonesia — para ahli mengingatkan potensi gesekan diplomatik, karena pembakaran terjadi di wilayah Indonesia.**











