Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Si Bos masih Punya Enam Perusahaan Lain, Ratusan Karyawan Sritex Unjuk Rasa di Depan Rumah Iwan Lukminto

badge-check


					Aksi unjuk rasa ratusan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di depan rumah Iwan Setiawan Lukminto, pemilik perusahaan, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Aksi ini berlangsung pada 21 Maret 2025 dan merupakan tuntutan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Instagram@fortune.idn Perbesar

Aksi unjuk rasa ratusan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di depan rumah Iwan Setiawan Lukminto, pemilik perusahaan, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Aksi ini berlangsung pada 21 Maret 2025 dan merupakan tuntutan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Instagram@fortune.idn

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

SOLO, SWARAJOMBANG.COM– Ratusan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah Iwan Setiawan Lukminto, pemilik perusahaan di kelurahan Sriwedari, kecamatan Laweyan, kota Solo, Jawa Tengah.

Aksi ini berlangsung pada 21 Maret 2025 dan merupakan tuntutan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ratusan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah Iwan Setiawan Lukminto, pemilik perusahaan, pada 21 Maret 2025.

Aksi ini merupakan tuntutan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bagi ribuan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi keuangan perusahaan yang memburuk.

Tuntutan Aksi: Pembayaran THR, para buruh menuntut agar THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2025, dan juga meminta pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya yang belum dipenuhi.

Aulia Hakim, ketua Exco Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah, menekankan bahwa meskipun kewajiban pembayaran ada pada kurator setelah penjualan aset, mereka berharap Iwan Lukminto dapat menggunakan sebagian dari kekayaannya untuk memenuhi hak-hak karyawan.

Ia menyatakan bahwa sekitar Rp25 miliar diperlukan untuk memenuhi tuntutan tersebut dan mengingatkan bahwa hal ini tidak akan membuat pemilik perusahaan jatuh miskin.

Aksi tersebut berlangsung selama sekitar 1,5 jam dan diwarnai dengan berbagai bentuk protes, termasuk aksi tidur di jalan. Peserta aksi juga membentangkan spanduk dengan pesan-pesan mendesak agar hak-hak buruh segera dipenuhi. Jika tuntutan tidak dipenuhi, para buruh mengancam akan melanjutkan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Penanggung jawab aksi, Aulia Hakim, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan respons terhadap situasi yang dianggap tidak adil, di mana banyak karyawan yang telah di-PHK tidak mendapatkan kepastian mengenai hak-hak mereka.

Ia menekankan bahwa meskipun perusahaan dalam proses pailit, pemilik seharusnya tetap bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban kepada para pekerja.

Meskipun aksi ini diorganisir oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, ada pernyataan dari beberapa mantan karyawan Sritex yang menyatakan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam demonstrasi tersebut, menimbulkan keraguan mengenai keterwakilan peserta aksi.

Irma Chaniago Bela Karyawan

Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR RI, telah menyatakan dukungannya terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang meminta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada akhir Februari 2025.

Dalam rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan pada 11 Maret 2025, Irma menyoroti bahwa Sritex seharusnya dapat memenuhi kewajibannya dengan memanfaatkan aset dari 11 anak perusahaan yang dimiliki oleh keluarga pendiri, Iwan Setiawan Lukminto.

Irma menegaskan bahwa perusahaan tidak seharusnya melimpahkan tanggung jawab pembayaran THR kepada pemerintah. Ia mengkritik sikap Sritex yang dianggap kurang bertanggung jawab dan menyarankan agar Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tindakan tegas untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya.

Ia juga menekankan pentingnya empati dari manajemen Sritex terhadap para pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Irma meminta agar pemerintah tidak hanya mengandalkan kurator dalam menyelesaikan masalah ini, melainkan juga aktif mendatangi perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Masih Punya Tujuh Perusahaan

Mengapa Iwan Lukmanto layak dimintai THR dan pesangon Sritex? Karena menurut Irma Suryani Chaniago, meskipun Sritex dinyatakan pailit, tetapi Iwan Lukmanto dan keluarganya masih punya tujuh perusahaan lainnya, bahkan dua perusahaan memiliki piutang ke Sritex yang dipailitkan.

Keluarga Iwan Setiawan Lukminto, pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), memiliki beberapa perusahaan di berbagai sektor. Berikut adalah tujuh perusahaan yang diketahui dikelola oleh keluarga Lukminto:

  1. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex): Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang memproduksi berbagai jenis kain dan pakaian.
  2. Sriwhana Adityakarta: Perusahaan kertas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
  3. Grup Hotel: Keluarga Lukminto memiliki sejumlah hotel, termasuk di Solo, Yogyakarta, dan Bali, seperti Holiday Inn Express.
  4. PT Sritex Garment: Divisi yang mengkhususkan diri dalam produksi pakaian jadi.
  5. PT Sritex Military: Perusahaan yang memproduksi seragam militer untuk berbagai negara.
  6. Museum Sritex: Sebuah museum yang menampilkan sejarah dan perkembangan industri tekstil di Indonesia.
  7. Diversifikasi Bisnis Lainnya: Termasuk investasi di sektor properti dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan bisnis keluarga.

Hingga saat ini, belum ada reaksi resmi dari Iwan Setiawan Lukminto atau Iwan Kurniawan Lukminto terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 21 Maret 2025.

Aksi tersebut menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi keuangan perusahaan yang buruk. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Amran Pecat Manajer Gudang Pupuk Subsidi di Banggai, Begini Kisahnya

11 September 2026 - 19:46 WIB

Apindo Dorong Pemerintah Soal Kepastian Berusaha untuk Dongkrak Investasi

11 September 2026 - 19:04 WIB

Harga Minyak Dunia US$ 100, Pertamax Bisa Tembus Rp20.000

11 September 2026 - 18:45 WIB

BBM B50 akan Tersedia di SPBU Akhir Bulan Ini

11 September 2026 - 18:35 WIB

Keracunan MBG Timpa 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang Lombok Tengah

11 September 2026 - 17:28 WIB

Lima Tahun Baru Terungkap, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik di Banyuasin

11 September 2026 - 11:46 WIB

Zulhas Akui Terus Terang Program MBG Gagal, Pemerintah Memperbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 11:00 WIB

Denny Indrayana Ajukan Uji Materi ke MK Soal Ijazah SLTA Gibran, Sayembara Rp10,28 M Ditutup

11 September 2026 - 10:09 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Dilanjutkan, SAR Temukan Life Jacket tapi Belum Pasti Milik Korban

10 September 2026 - 22:10 WIB

Trending di Nasional