Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Setelah Perabotan, Kini Dirjenpas Hancurkan Bangunan Klaster Mewah di LP Cibinong

badge-check


					Setelah Kalapas Cibinong Hani Putranto membersihkan perabotan mewah, kini Dirjenpas Mashudi hancurkan barsng bukti bangunan klaster mewah di dalam LP Cibining, Rabu, 30 September 2026. Foto: ist Perbesar

Setelah Kalapas Cibinong Hani Putranto membersihkan perabotan mewah, kini Dirjenpas Mashudi hancurkan barsng bukti bangunan klaster mewah di dalam LP Cibining, Rabu, 30 September 2026. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

BOGOR, SWARAJOMBANG.COM— Tindakan penghancuran 10 hingga 16 unit bangunan berfasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggunakan ekskavator  Rabu, 30 September 2026, memicu dua narasi yang saling bertolak belakang: langkah tegas pembenahan atau justru upaya menghapus jejak barang bukti.

Pihak yang Memerintahkan: Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran tersebut setelah melakukan sidak langsung ke lokasi pada Rabu, 30 September 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dan dipimpin langsung eksekusinya oleh jajaran Ditjenpas, Mashudi.

Latar Belakang: Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang mendapati adanya fasilitas tidak semestinya di area lapas.

Tindakan Lanjut: Sebanyak 10 bangunan yang disorot diratakan dengan alat berat pada 30 September 2026, serta lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan terkait temuan ini

Kompleks bangunan yang menyerupai perumahan eksklusif tipe suite ini terungkap setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Di dalamnya ditemukan fasilitas yang jauh dari standar penjara: kasur springbed besar, AC, sofa mewah, televisi layar lebar, peralatan olahraga, meja pingpong, area mini golf, hingga kulkas berisi minuman keras.

Mobil-mobil mewah terparkir di sekitarnya, dan kuat dugaan bangunan tersebut dikhususkan bagi sejumlah warga binaan tertentu.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan bangunan itu didirikan secara swadaya tanpa dana APBN, bukan Barang Milik Negara, dan dibangun tanpa izin mendirikan bangunan serta di kawasan bantaran sungai.

Sebelum diratakan, petugas mengosongkan isinya dan menyita barang bukti.

Sebanyak lima pejabat struktural Lapas Cibinong telah diberhentikan sementara dari jabatannya atas pelanggaran berat.

Namun kecepatan penghancuran ini memunculkan keraguan. Sejumlah pihak menilai tindakan Dirjen Pemasyarakatan terkesan terburu-buru, padahal kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Keraguan itu sederhana: jika bangunan dan susunannya merupakan bagian dari jejak kejadian yang perlu dibuktikan di pengadilan, mengapa harus dihancurkan saat proses hukum belum selesai?

Peringatan dari DPR
Komisi XIII DPR RI telah mengingatkan agar setiap barang bukti — perabot, peralatan, hingga tata letak ruangan — dicatat, didokumentasikan, dan disegel dengan teliti.

Kekhawatiran publik wajar: pembongkaran yang menyeluruh dapat menghilangkan jejak siapa yang membangun, siapa yang menyewa, berapa biaya yang dibayarkan, dan kepada siapa uang itu disalurkan.

Saat ini, masyarakat menunggu dua hal: hasil penyelidikan yang transparan menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat, serta dokumen lengkap pendataan semua barang yang disita, sehingga penghancuran bangunan tidak dipersepsikan sebagai upaya menutup-nutupi skandal yang sebenarnya jauh lebih besar dari yang terlihat.

Kronologi

  • 23 September 2026 Ombudsman RI sidak Lapas Cibinong → temukan klaster hunian mewah
  • 28–29 September 2026 Fakta tersebar luas, publik menuntut penjelasan & pertanggungjawaban
  • 30 September 2026 Pagi Ekskavator mulai merobohkan bangunan atas perintah Kemenimipas/Dirjen Lapas
  • 30 September 2026 Siang 5 pejabat Lapas Cibinong diberhentikan sementara
  • 30 September 2026 Sore Muncul kritik: penghancuran terlalu cepat, berisiko hapus bukti
  • 1 Oktober 2026 Komisi XIII DPR menegaskan pendataan & penyegelan barang bukti harus lengkap
    Menunggu Hasil penyelidikan: siapa penyewa, siapa pengelola, aliran dana ke mana. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (63): Konspirasi adalah Ibu Jari Penghubung

1 Oktober 2026 - 13:48 WIB

ALIT Gelar Sarasehan Tengger untuk Dunia: Sinau Tradisi Pranata Mangsa

1 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Presiden Prabowo Ajukan Nama Komjen Suyudi untuk Menggantikan Kapolri Lisyto Digit

1 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Tiga Diantaranya Anggota DPRD Diberlakukan Restorative Justice

1 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Ratusan Truk Diparkir Menutup Jalan Dua Arah Jagir Wonokromo, Tuntutan GSJT Hapus Barcode Belum Tuntas

1 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Anggota DPRD karena Narkoba

30 September 2026 - 19:24 WIB

Ratusan Sopir dan Truk Ancam Menginap di Kantor Gubernur dan Pertamina Surabaya, Belum ada Respon dari Pejabat

30 September 2026 - 19:17 WIB

Usai Putusan MK, YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak

30 September 2026 - 19:03 WIB

Strategi Hub-to-Network: Bagaimana Jet Kecil Scoot Mengubah Peta Ekonomi Bilateral RI-Singapura

30 September 2026 - 18:44 WIB

Trending di Nasional