Menu

Mode Gelap

Nasional

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pemberhentian Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN

badge-check


					Di sela-sela acara peresmian 1.170 SPPG di lingkungan Polri, Presiden Prabowo Subianto memberi anugerah Bintang Jasa Utama kepada Prof Dr Dandan Hindayana, Kepala BGN, bersama 69 penerima tanda jasa lainnya, Jumat 13 Febaruari 2026. Foto: portal merah putih Perbesar

Di sela-sela acara peresmian 1.170 SPPG di lingkungan Polri, Presiden Prabowo Subianto memberi anugerah Bintang Jasa Utama kepada Prof Dr Dandan Hindayana, Kepala BGN, bersama 69 penerima tanda jasa lainnya, Jumat 13 Febaruari 2026. Foto: portal merah putih

Penulis: Yusran Hakim  |  Edit: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM–  Presiden Prabowo Subianto  memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional, setelah melakukan evaluasi pemerintahan sudah masuk tahap sah secara hukum.

Pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46/TPA/Tahun 2026 tertanggal 2 Juni 2026.

Pencopotan ini dilakukan melalui jalur administrasi kenegaraan dan penetapan surat resmi, tanpa ada upacara atau seremonial khusus.

Dalam dokumen resmi yang diteken Presiden itu, disebutkan pemberhentian dilakukan sehubungan dengan hasil penilaian kinerja dan evaluasi penyelenggaraan tugas lembaga selama satu setengah tahun terakhir.

Banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas, penyaluran, dan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis menjadi alasan utama pergantian tersebut.

Di dalam surat keputusan itu juga tertuang pengangkatan pejabat baru yang akan memimpin lembaga tersebut ke depan.

Keputusan tegas ini langsung memicu gelombang pertanyaan dan spekulasi publik mengenai nasib pejabat tinggi lainnya.

Nama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, kini berada di bawah sorotan tajam.

Sebagai pihak yang mengoordinasikan kinerja BGN, banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan kebijakan yang dijalankan.

Meski belum ada surat keputusan resmi, isu pemindahan atau pergantian jabatan kian menguat seiring penilaian bahwa sinergi program kesejahteraan belum berjalan maksimal.

Tekanan serupa juga menimpa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Sudah lama menjadi sasaran kritik tajam, kinerjanya dinilai gagal dalam menjaga kelestarian lingkungan, pengendalian bencana banjir‑longsor, hingga pengelolaan perizinan lahan yang bermasalah.

Posisi kementeriannya kini sangat rentan, meski hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan pencopotan yang diterbitkan.

Pencopotan Kepala BGN lewat SK resmi ini menjadi sinyal keras bahwa kabinet sedang dibenahi secara menyeluruh.

Pejabat yang dinilai tidak memberikan hasil nyata atau menghambat program pemerintah, dipastikan tidak akan bertahan lama, terlepas dari jabatan atau posisi politiknya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Angkat Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, Gantikan Dadan

2 Juni 2026 - 22:19 WIB

372 SPPG di Jawa Timur Ditutup Sementara

2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Mulai 1 Juni 2026, Biaya Admin BCA Dipotong di Awal Bulan

2 Juni 2026 - 19:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (11): Balas Dendam Tanpa Batas

2 Juni 2026 - 16:22 WIB

100 Muslimat Tuban Mendapat Edukasi Tata Cara Investasi Emas dari PT Pegadaian XII Surabaya

2 Juni 2026 - 15:23 WIB

Kubu Surabaya 1901 Vs Jombang 1902 Bertemu Bahas Tempat dan Tanggal Lahir Bung Karno

2 Juni 2026 - 14:49 WIB

BGN Lebarkan Sayap, Dadan: Siap Layani 1500 Anak RI yang Ada di Arab Saudi

2 Juni 2026 - 10:41 WIB

Peringatan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni untuk Menyegarkan Way of Life Negara

2 Juni 2026 - 08:43 WIB

Titik Nol Gg Buntu Rejoagung, Jadi Pusat Upacara Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Ploso

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di Nasional