Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Begini Caranya

badge-check


					Presiden Prabowo saat berada di Kairo, Mesir, memberikan pidato memberikan kesempatan koruptor untuk bertobat dengan syarat. Instagram@presidenrepublikindonesiaprabowo Perbesar

Presiden Prabowo saat berada di Kairo, Mesir, memberikan pidato memberikan kesempatan koruptor untuk bertobat dengan syarat. Instagram@presidenrepublikindonesiaprabowo

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

SWARAJOMBANG.COM, KAIRO- Presiden Prabowo Subianto mengemukakan wacana untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, dengan syarat mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Pemberian kesempatan kepada para koruptor untuk “taubat” dan mengembalikan uang yang dicuri, dengan harapan dapat memaafkan mereka.

Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan mengenai kesempatan bagi koruptor untuk bertobat pada Rabu, 18 Desember 2024. Pidato tersebut disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Kairo, Mesir.

Ia menekankan pentingnya mekanisme pengembalian yang dapat dilakukan secara diam-diam, tanpa diketahui publik.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) dan sesuai dengan konvensi internasional tentang pemberantasan korupsi.

Menurutnya, amnesti dan abolisi adalah kewenangan presiden dalam konteks penanganan kasus korupsi, dan pengembalian uang hasil korupsi harus menjadi prioritas demi kepentingan bangsa.

Namun, wacana ini mendapat tanggapan beragam. Anggota DPR dari PDI-P menolak ide tersebut, menegaskan bahwa koruptor harus dihukum agar ada efek jera. Mereka berargumen bahwa mengembalikan uang hasil curian adalah kewajiban yang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari hukuman.

Peneliti anti-korupsi juga memperingatkan bahwa pengembalian uang tidak boleh menghapus proses hukum terhadap pelaku korupsi.

Prabowo juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk taat pada hukum dan tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap penyimpangan yang terjadi di dalam institusi tersebut.

Presiden mengusulkan suatu mekanisme untuk pengembalian uang hasil korupsi dengan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk “bertobat.” Berikut adalah rincian dari mekanisme yang diusulkan:Prabowo mengajak para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah mereka curi dengan harapan bisa mendapatkan pengampunan.

Ia menyatakan, “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan” Prabowo menekankan bahwa pengembalian uang dapat dilakukan secara diam-diam, tanpa perlu diketahui publik.

Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para koruptor yang ingin mengembalikan uang tanpa harus menghadapi stigma sosial. Meskipun ada tawaran pengampunan, Prabowo juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap mereka yang tidak mematuhi hukum.

Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan membersihkan institusi dari penyimpangan.

Anggota DPR dan berbagai pihak mendukung langkah ini, dengan harapan bahwa pengembalian uang hasil korupsi dapat membantu menutupi kerugian negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Namun, ada juga kritik yang menyatakan bahwa pengembalian uang tidak seharusnya menghapuskan proses hukum terhadap pelaku korupsi.

Dari sisi hukum, meskipun pengembalian uang dapat menjadi faktor meringankan dalam proses hukum, hal itu tidak berarti bahwa pelaku korupsi dapat terhindar dari hukuman. Menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.

Usulan ini mencerminkan pendekatan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, meskipun masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan implikasi hukumnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terseret Arus Flushing PLTA Wlingi, Dua Selamat Satu Orang Masih Hilang

19 Mei 2026 - 15:29 WIB

Ucapan Prabowo soal Desa dan Dolar Jadi Sorotan

18 Mei 2026 - 20:32 WIB

Belanja Militer Besar-Besaran, Ini Alutsista yang Masuk

18 Mei 2026 - 20:21 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (7): Jenderal Saladin Menyatukan Negara Muslim

18 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia: DKKI Sabet 42 Medali

18 Mei 2026 - 11:50 WIB

Atlet DKKI foto bersama dengan Ketua Umum DKKI, Tunggul Aryo Wibowo dan Ketua Dewan Guru DKKI, setelah acara Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia, Sabtu (16/5/2026). Foto: ist

UMKM dan Penginapan Senyum Lebar, Jika KA Penuh

17 Mei 2026 - 20:11 WIB

Mulai 2027 Kelas 3 SD Wajib Bahasa Inggris

17 Mei 2026 - 19:28 WIB

Presiden Prabowo Tinjau KDMP Nglawak: Jual LPG Rp16.000, Migor Rp15.700/ L, Beras SPHP Rp10.000/ Kg

17 Mei 2026 - 15:43 WIB

Presiden Praboso langsung meninjau KDMP Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu 16 Mei 2026. Disitubharga LPG cuma Rp.16.000, migor Rp15.700/ l. Foto: ist

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis di Jombang, Mei: Pegang Izin untuk Kembangkan Usaha

17 Mei 2026 - 15:06 WIB

Trending di Ekonomi