Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
INDONESIA-SWARAJOMBANG.COM : Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencakup aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah untuk pensiun terlebih dahulu
Hal ini disampaikan Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3).
“Sedangkan untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan,” kata Sjafrie setelah rapat dengan anggota dewan tersebut.
“Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” tambahnya.
Baca juga
Tiga Orang di Jombang Bisnis Kos Murah, Tapi Bikin Warga Resah
Baca juga
Daftar 7 Kota yang Menjual MinyakKita di Bawah Takaran, Pemerintah Memberi Toleransi
Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit yang telah menjalani pensiun dini tersebut dapat diusulkan kembali untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Namun, usulan ini akan tetap didasarkan pada kemampuan dan rekam jejak prajurit yang bersangkutan.
“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” ujarnya. “Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa,” tegas Sjafrie.
Meski demikian, Sjafrie tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya apakah aturan ini akan berlaku untuk Sekretaris Kabinet Letkol. Teddy Indrawijaya, yang saat ini masih aktif sebagai prajurit TNI.
“Saya tidak melihat spesifik, tapi saya menyampaikan kalau jabatan tertentu di kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu baru kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik muncul setelah Teddy Indrawijaya diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet. Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 20 Oktober 2024. Padahal, Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Selain isu rangkap jabatan, kontroversi juga muncul terkait kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol yang dilakukan secara mendadak. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada kejanggalan dalam proses promosi tersebut. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya pada 7 Maret 2025.***