Menu

Mode Gelap

Headline

Ponpes Al Khoziny Runtuh 63 Tewas Dibangun APBN, Kebakaran Gedung Terra Drone Berujung Pidana

badge-check


					Peresmian pembangunan ulang ponpes Al Khoziny Perbesar

Peresmian pembangunan ulang ponpes Al Khoziny

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM– Dua peristiwa besar yang menewaskan puluhan orang terjadi di Jawa Timur dan Jakarta pada Kamis (11/12/2025).

Pemerintah mulai membangun ulang Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, sementara kepolisian menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka kebakaran gedung di Jakarta.

Di Sidoarjo, pembangunan kembali Ponpes Al Khoziny resmi dimulai setelah insiden ambruknya bangunan pada 29 September lalu yang merenggut nyawa 63 santri. Pemerintah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp125 miliar untuk proyek tersebut.

Peletakan batu pertama dilakukan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Seluruh proses pembangunan ditangani Kementerian Pekerjaan Umum.

“Semua aspek pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny sudah ditangani langsung oleh Kementerian PU,” ujar Muhaimin di lokasi.

Pemerintah merencanakan pembangunan gedung utama lima lantai yang akan difungsikan sebagai asrama dan ruang pendidikan, serta pembangunan masjid empat lantai.

Selain pembangunan fisik, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf kepada pengasuh ponpes. Penyerahan dilakukan oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar.

Jonahar menyebut penyerahan sertifikat tersebut sebagai “simbol restorasi” sekaligus bentuk kepastian hukum atas aset keagamaan agar aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal. Dalam acara tersebut, tidak disampaikan keterangan terkait proses hukum atas dugaan kelalaian pembangunan sebelumnya.

Sementara itu di Jakarta, kepolisian bergerak cepat menangani kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang terjadi pada Selasa (9/12) dan menewaskan 22 orang.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/12), hanya sehari setelah kejadian.

“Betul, Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Kamis (11/12).

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kebakaran diduga bermula dari baterai litium di lantai 1, dengan asap yang menjebak para korban hingga ke lantai 6.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gempa M 7,6 Bitung: 3 Orang Tewas, 15 Orang Luka-luka Kerusakan Bangunan Meluas

2 April 2026 - 14:35 WIB

Joko Budi Darmawan Dicopot dari Jabatan Aspidum Kejati Jatim, Dugaan Kasus BSPS Sumenep Rp 26.3 Miliar

2 April 2026 - 14:15 WIB

Nenek Delce Lahia Tewas Tertimpa Gedung KONI Manado, Akibat Gempa Mag 7.6 Bitung

2 April 2026 - 09:10 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

2 April 2026 - 09:09 WIB

Kejati Sumsel Menahan 8 Mantan Pimpinan BRI, Terkait Kredit Fiktif Rp 1,7 Triliun

2 April 2026 - 07:43 WIB

Dugaan Sewa Stand Ilegal, Kejaksaan Sita 223 Dokumen CPU dan 8 HP dari Kantor PD Pasar Surya Surabaya

2 April 2026 - 07:15 WIB

Sopir Melarikan Diri, Bus Terguling di Jalur Danau Ranau 28 Orang Rombongan Pengantin Luka-luka

2 April 2026 - 05:06 WIB

Asyik Bikin Video Tiba-tiba Banjir Datang, Dua Mahasiswi Hilang Terseret Arus Sungai Wira Garden

2 April 2026 - 04:52 WIB

Disaksikan Prabowo dan Lee Jae Myung, Korsel-RI Tandatangani 10 MoU Kerja Sama

1 April 2026 - 20:48 WIB

Trending di Headline