swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Uang Palsu di UIN Makassar yang Beroperasi Sejak 2010

20-12-2024 17:01:58
in Uncategorized
Polisi Tetapkan 17 Tersangka Uang Palsu di UIN Makassar yang Beroperasi Sejak 2010

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menggelar konferesi pers di mapolres Goa, terkait kelanjutan penanganan pencetakan uang palsu yang dikendalaikan dari gedung perpustakaan UI Alaudin, Makassar. Foto: CNN

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno

SWARAJOMBANG, MAKASSAR-  Sindikat pencetakan uang palsu yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, yang ternyata telah berlangsung selama 14 tahun, demikian penjelasan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudiawan saat menggelar konferensi oers tindak lanjut pengungkapan sindikat uang palsu di UIN Makassar, Kamis 19 Desember 2024.

Polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim, yang diduga sebagai otak dari sindikat ini.

Seperti diungkap dalam video instagram@makassar_info, Jumat, 20 Desember 2024, disebutkan bahwa Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono menjelaskan awal mula 15 orang pelaku pembuat uang palsu. Irjen Yudhi mengatakan niat para pelaku membuat uang palsu sejak Juli 2010. Ketika itu, para pelaku masih dalam tahap pengenalan.

Dijelaskan Sindikat ini mulai beroperasi sejak Juni 2010 dan melanjutkan kegiatan hingga 2012. Setelah periode jeda, mereka kembali aktif pada tahun 2022 dengan rencana yang lebih matang untuk memproduksi uang palsu.

Kemudian pada 2011 dan 2012, para pelaku masih dalam tahap mencari informasi. Irjen Yudhi mengatakan salah satu pelaku pernah mencalonkan diri menjadi Wali Kota Makassar, namun tidak mendapat kursi.

Pada Juli 2022, para pelaku mulai merencanakan dan mempelajari pembuatan uang palsu. Kemudian Oktober 2022, pelaku membeli alat cetak dan kertas.

Produksi uang palsu dimulai pada Mei 2024, dengan mesin dan bahan baku yang diimpor dari China. Uang palsu senilai Rp150 juta pertama kali diedarkan pada November 2024. Uang palsu ini didistribusikan di berbagai daerah, termasuk Makassar dan Mamuju. Sebagian besar uang palsu diedarkan oleh seorang pelaku bernama Mubin Nasir.

Polisi masih mengejar beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri aliran uang palsu dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat tersebut.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran uang palsu di Indonesia, serta perlunya pengawasan lebih ketat di lingkungan pendidikan tinggi untuk mencegah praktik ilegal semacam ini.

Disebutkan bahwa sindikat ini memlilih lingkungan kampus UIN Alaudin, Makassar, sebagai markas untuk memproduksi dan mengendalikan peredaran uang yang sudah diawali sejak 2010. Sindikat ini memanfaatkan fasilitas kampus, khususnya perpustakaan, sebagai lokasi utama untuk produksi. Lingkungan akademis memberikan kesan aman dan terhindar dari pengawasan ketat, sehingga mereka dapat beroperasi tanpa menimbulkan kecurigaanKepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim, merupakan salah satu tersangka utama, memiliki akses dan pengaruh di dalam institusi tersebut. Keterlibatannya memungkinkan sindikat untuk mendapatkan dukungan dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan operasi mereka

Beberapa tersangka adalah pegawai bank dan aparatur sipil negara, yang memberikan mereka akses ke informasi dan jaringan yang lebih luas, memudahkan distribusi uang palsu ke berbagai daerah

Ada indikasi bahwa uang palsu tersebut akan digunakan untuk mendanai kampanye politik, khususnya dalam konteks Pilkada. Hal ini menciptakan insentif tambahan bagi para pelaku untuk melanjutkan kegiatan ilegal mereka demi mendapatkan keuntungan finansial cepat.

Para tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kapolda Sulsel menyatakan bahwa ancaman hukuman bisa berkisar antara 10 tahun hingga seumur hidup.

Polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Berikut adalah inisial dan informasi singkat mengenai para tersangka:

  1. AI – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin (54 tahun)
  2. IR – Pegawai Bank BUMN (37 tahun)
  3. AK – Pegawai Bank BUMN (50 tahun)
  4. MS – Pengusaha (52 tahun)
  5. JBP – Pengusaha (68 tahun)
  6. ICH – Pengusaha (42 tahun)
  7. M – Pengusaha (37 tahun)
  8. SW – Pengusaha (35 tahun)
  9. AA – Pengusaha (42 tahun)
  10. R – Pengusaha (49 tahun)
  11. SM – PNS Dosen (58 tahun)
  12. MN – Honorer (40 tahun)
  13. K – Juru masak (48 tahun)
  14. SA – Ibu rumah tangga (60 tahun)
  15. SU – PNS Guru (55 tahun)
  16. SA – PNS di Sulawesi Barat (52 tahun)
  17. MM – PNS di Sulawesi Barat (40 tahun)

Selain itu, ada tiga orang lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.**

Previous Post

Polisi Mojokerto Tangkap Tersangka Pembunuh Abid Yulandi di Bandung

Next Post

Peringatan Mr Bert Kita Akan Disembelih Hacker, BRI dan Kominfo Masih Cuek

Next Post
Peringatan Mr Bert Kita Akan Disembelih Hacker, BRI dan Kominfo Masih Cuek

Peringatan Mr Bert Kita Akan Disembelih Hacker, BRI dan Kominfo Masih Cuek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.