swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencuri Kayu di Hutan Paliyan

18-01-2025 17:17:44
in Uncategorized
Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencuri Kayu di Hutan Paliyan

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ary Mutini memberikan penangguhan penahanan terhadap M, 44, tersangka pencuri kayu di kawasan hutan Paliyan, sejak 16 Januari 2025. Instagram@sarababanjar

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Adi Wardhono   |  Editor: Priyo Suwarno

GUNUNGKIDUL, SWARAJOMBANG.COM- Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, sejak Kamis 16 Januari 2025, menangguhkan penahanan M (44), tersangka pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan, atas permohonan keluarga.

“Permohonan dari keluarga tersangka dan penjamin dikabulkan untuk penangguhan penahanannya, tetapi hukum tetap berjalan,” ujar Kasi Humas Polres Gunungkidul, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto, Jumat, 17 Januari 2025.
⁠
Tersangka  mengaku rencananya menjual kayu tersebut untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Belum sempat dijual. Itu mau dipakai bayar utang,” jelasnya kepada polisi.⁠

Seorang petani berinisial M (44) asal Gunungkidul, DIY, ditangkap setelah kedapatan mencuri kayu sonobrit dari Hutan Paliyan, yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah. M ditangkap oleh petugas patroli kehutanan  25 Desember 2024, saat membawa lima potong kayu.

“Kerugian negara dengan dasar laporan kerusakan hutan, sejumlah kurang lebih Rp 2 juta, angka pastinya saya tidak begitu hafal tepat,” jelas Gandris, polisi hutan yang menangkap pelaku.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal terkait pencurian kayu hutan negara, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” kata Ismanto, Kamis 16 Januari 2025.

M mengaku mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

⁠Di sisi lain, Kepala Balai KPH Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, menegaskan pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.

“Kami sudah sering mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan. Kalau ketahuan mencuri, proses hukum tetap dijalankan,” ujar Sabam yang akrab disapa Beny.⁠
⁠
Ia menjelaskan bahwa pendekatan persuasif sebelumnya, seperti wajib lapor, tidak efektif. “Dulu kami coba pembinaan, tapi pencurian tetap terjadi. Efek jera tidak ada. Kali ini, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.⁠
⁠
Dengan barang bukti berupa gergaji dan alat pengukur, pelaku dinilai memiliki niat mencuri. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pencurian kayu hutan negara di masa depan.⁠**

Tags: kayumenangguhkanPaliyanpencuriPolres Gunungkidultersangka
Previous Post

Tiga Hari Jelang Pelantikan, Hary Tanoesudibjo Bertamu ke Donald Trump di Palm Beach Florida

Next Post

13-18 Januari 2025, Tiga Kali Kebakaran Terjadi di Jombang

Next Post
13-18 Januari 2025, Tiga Kali Kebakaran Terjadi di Jombang

13-18 Januari 2025, Tiga Kali Kebakaran Terjadi di Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.