Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
GUNUNGKIDUL, SWARAJOMBANG.COM- Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, sejak Kamis 16 Januari 2025, menangguhkan penahanan M (44), tersangka pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan, atas permohonan keluarga.
“Permohonan dari keluarga tersangka dan penjamin dikabulkan untuk penangguhan penahanannya, tetapi hukum tetap berjalan,” ujar Kasi Humas Polres Gunungkidul, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto, Jumat, 17 Januari 2025.
Tersangka mengaku rencananya menjual kayu tersebut untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Belum sempat dijual. Itu mau dipakai bayar utang,” jelasnya kepada polisi.
Seorang petani berinisial M (44) asal Gunungkidul, DIY, ditangkap setelah kedapatan mencuri kayu sonobrit dari Hutan Paliyan, yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah. M ditangkap oleh petugas patroli kehutanan 25 Desember 2024, saat membawa lima potong kayu.
“Kerugian negara dengan dasar laporan kerusakan hutan, sejumlah kurang lebih Rp 2 juta, angka pastinya saya tidak begitu hafal tepat,” jelas Gandris, polisi hutan yang menangkap pelaku.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal terkait pencurian kayu hutan negara, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” kata Ismanto, Kamis 16 Januari 2025.
M mengaku mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Balai KPH Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, menegaskan pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.
“Kami sudah sering mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan. Kalau ketahuan mencuri, proses hukum tetap dijalankan,” ujar Sabam yang akrab disapa Beny.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan persuasif sebelumnya, seperti wajib lapor, tidak efektif. “Dulu kami coba pembinaan, tapi pencurian tetap terjadi. Efek jera tidak ada. Kali ini, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Dengan barang bukti berupa gergaji dan alat pengukur, pelaku dinilai memiliki niat mencuri. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pencurian kayu hutan negara di masa depan.**