Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencuri Kayu di Hutan Paliyan

badge-check


					Kapolres Gunung Kidul AKBP Ary Mutini memberikan penangguhan penahanan terhadap M, 44, tersangka pencuri kayu di kawasan hutan Paliyan, sejak 16 Januari 2025. Instagram@sarababanjar Perbesar

Kapolres Gunung Kidul AKBP Ary Mutini memberikan penangguhan penahanan terhadap M, 44, tersangka pencuri kayu di kawasan hutan Paliyan, sejak 16 Januari 2025. Instagram@sarababanjar

Penulis: Adi Wardhono   |  Editor: Priyo Suwarno

GUNUNGKIDUL, SWARAJOMBANG.COM- Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, sejak Kamis 16 Januari 2025, menangguhkan penahanan M (44), tersangka pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan, atas permohonan keluarga.

“Permohonan dari keluarga tersangka dan penjamin dikabulkan untuk penangguhan penahanannya, tetapi hukum tetap berjalan,” ujar Kasi Humas Polres Gunungkidul, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto, Jumat, 17 Januari 2025.

Tersangka  mengaku rencananya menjual kayu tersebut untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Belum sempat dijual. Itu mau dipakai bayar utang,” jelasnya kepada polisi.⁠

Seorang petani berinisial M (44) asal Gunungkidul, DIY, ditangkap setelah kedapatan mencuri kayu sonobrit dari Hutan Paliyan, yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah. M ditangkap oleh petugas patroli kehutanan  25 Desember 2024, saat membawa lima potong kayu.

“Kerugian negara dengan dasar laporan kerusakan hutan, sejumlah kurang lebih Rp 2 juta, angka pastinya saya tidak begitu hafal tepat,” jelas Gandris, polisi hutan yang menangkap pelaku.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal terkait pencurian kayu hutan negara, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” kata Ismanto, Kamis 16 Januari 2025.

M mengaku mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

⁠Di sisi lain, Kepala Balai KPH Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, menegaskan pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.

“Kami sudah sering mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan. Kalau ketahuan mencuri, proses hukum tetap dijalankan,” ujar Sabam yang akrab disapa Beny.⁠

Ia menjelaskan bahwa pendekatan persuasif sebelumnya, seperti wajib lapor, tidak efektif. “Dulu kami coba pembinaan, tapi pencurian tetap terjadi. Efek jera tidak ada. Kali ini, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.⁠

Dengan barang bukti berupa gergaji dan alat pengukur, pelaku dinilai memiliki niat mencuri. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pencurian kayu hutan negara di masa depan.⁠**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Trump Tuding Paus Leo XIV Terlalu Liberal dan Lemah

13 April 2026 - 17:27 WIB

Saat Mengitari Sisi Jauh Bulan, Artemis II akan Hilang Kontak dengan Bumi 

4 April 2026 - 20:22 WIB

Darkweb Pecahkan Surat dari Iblis yang Ditulis Biarawati Abad ke-17

18 Maret 2026 - 21:05 WIB

Daftar Tokoh Iran yang Dikaitkan dengan Hadiah 10 Juta Dolar

14 Maret 2026 - 20:59 WIB

China Sukses Cangkok Paru-paru Babi ke Manusia

2 Maret 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Korea Selatan Dikecam Usai Usul Impor Perawan Vietnam

9 Februari 2026 - 14:50 WIB

Dibawa ke Markas DEA, Maduro: Good Night, Happy New Year!

4 Januari 2026 - 12:38 WIB

Tujuh Ledakan Besar di Caracas, Venezuela Tuduh Serangan AS

3 Januari 2026 - 16:13 WIB

Ukraina Bantah Menyerang Rusia Menggunakan 91 Drone

31 Desember 2025 - 15:09 WIB

Trending di News