Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
PASURUAN, SWARAJOMBANG.COM- Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap seorang Pasutri (pasangan suami istri) saat melintas di Jl Raya Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan.
Disebutkan bahwa terangka pelaku tersebut berinisial MH (27), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap dua hari pasca kejadian, 20 Januari 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dan lokasi penangkapannya masih di seputaran wilayah Pasrepan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kriminal tersebut tak lain karena ingin memiliki kendaraan milik korban.
Dalam aksinya, pelaku MH bersama dua teman nya langsung mengadang korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis wedung.
Pelaku MH menggunakan penutup wajah dan satu pelaku lainnya menakut-nakuti korban. Sedangkan satu pelaku terakhir langsung membacok korban hingga jatuh, dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku kami tangkap masih di wilayah Pasrepan, dua hari pasca kejadian. Modusnya ingin memiliki kendaraan korban dengan cara kekerasan,” kata Doni dalam konferensi pers, Selasa, 21 Januari 2025.
Pasutri korban pembegalan Budi Siswanto (46), warga Dusun Kronto, Kecamatan Lumbang. Peristiwa bermula saat Budi Siswanto dan istrinya dalam perjalanan pulang setelah mencari onderdil motor di wilayah Kecamatan Winongan.
Pada awalnya keadaan baik-baik saja. Hingga saat mereka tiba di jalan sepi Desa Umbulan, tiba-tiba diadang eorang pelaku yang langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Budi yang mencoba melindungi dirinya dan istrinya akhirnya mengalami luka bacok di tangan. Sang istri berhasil selamat tanpa luka. Namun motor Honda Scoopy miliknya raib dibawa pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah 1 buah senjata tajam, satu buah jaket milik tersangka, celana jeans, STNK motor korban dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, demikian dikutp dari radio.pasuruankab.go.id. **