Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Meringkus Pembunuh Dokter Shanti Hastuti, Pelaku Tetangga Korban Kepergok Saat Mau Mencuri

badge-check


					Satuanserse Polres Gayolues, Aceh, dalam tempo dua hari berhasil meringkus seorang pria berinisial FA, 31, tersangka pelaku pembyn uhan dokter Shanti hastuti. Ia melakukan perbuatannya itu tanggal 9 Maret 2026, saat bulang puasa. Foto: Instagram@berita_gayoues Perbesar

Satuanserse Polres Gayolues, Aceh, dalam tempo dua hari berhasil meringkus seorang pria berinisial FA, 31, tersangka pelaku pembyn uhan dokter Shanti hastuti. Ia melakukan perbuatannya itu tanggal 9 Maret 2026, saat bulang puasa. Foto: Instagram@berita_gayoues

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

GAYOLUES, SWARAJOMBANG.COM- Aparat kepolisian Polres Gayo Lues, Aceh, berhasil menangkap tersangka pembunuhan dr. Shanti Hastuti, pada hari Selasa 24 Maret 2026 atau hanya dua hari setelah jasad korban ditemukan.

Ternyata pelakunya adalah pria tetanggannya sendiri di desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Jasad korban ditemukan, Sabtu 21 Maret 2026. Jasad dr. Shanti Hastuti (46 tahun), dokter di Puskesmas Uring Kecamatan Pining, ditemukan adiknya, Saripudin Norman, pada 21 Maret 2026 di kamar rumahnya lantai dua.

Kondisi jasad sudah membusuk (diduga mati lebih dari 10 hari), tangan terikat kabel listrik ke belakang, dan mulut disumpal kain.

Saat itu polisi melakukan olah TKP di rumah korban, pemeriksaan saksi (termasuk adik korban Saripudin Norman), dan visum awal dari RSUD Muhammad Ali Kasim untuk konfirmasi pembunuhan.

Pada hari minggu, 22 Maret, Kapolres AKBP Hyrowo komitmen ungkap kasus cepat; libatkan tim gabungan Satreskrim Polres Gayo Lues dan Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh untuk pelacakan, analisis barang bukti (seperti obeng, kabel), dan pemeriksaan saksi tambahan.

Berdasarkan surat perintah resmi, tim penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues tangkap FA di sekitar Kota Blangkejeren setelah dapat informasi intelijen dan bukti kuat (foto tersangka beredar).

Pasca-penangkapan, FA langsung interogasi, akui perbuatan, dan rekonstruksi motif pencurian berujung pembunuhan; barang curian (motor, laptop) diringkus.

Tersangka berinisial FA (31 tahun, lahir 1995), warga Dusun Raklunung setempat dan tetangga korban.

Congkel Jendela

Ia mengaku masuk rumah korban via jendela yang dicongkel obeng saat sahur (sekitar pukul 04.00-05.00 WIB), awalnya berniat mencuri. Saat ketahuan, FA mencekik dan membekap korban hingga tewas, lalu merencanakan seolah perampokan dengan mengambil motor, laptop, dan barang lain.

Kapolres AKBP Hyrowo dan Kasihumas Iptu Rahmansyah Pinim menyatakan konferensi pers akan digelar untuk detail lebih lanjut; motif masih didalami, meski tersangka klaim “khilaf”. IDI dan DPRK setempat apresiasi kecepatan pengungkapan.

Motif pembunuhan dr. Shanti Hastuti oleh tersangka FA berawal dari niat pencurian yang berujung pembunuhan impulsif saat korban ketahuan. FA mengaku “khilaf” setelah masuk rumah korban saat sahur untuk mencuri barang berharga.

Polisi menduga motif utama adalah faktor ekonomi (pencurian), tapi masih mendalami kemungkinan perencanaan lebih lanjut atau motif lain. Tersangka sengaja merencanakan adegan perampokan dengan mengambil motor, laptop, dan barang lain untuk mengaburkan jejak.

Dalam pengakuannya, FA menyebut hanya menggunakan tangan (bukan pisau yang dibawanya), dan korban meninggal setelah dibekap lama untuk memastikan tidak bernyawa. Kasus ini diduga melanggar Pasal 479 KUHP soal pencurian dengan kekerasan.

Polisi di Polres Gayo Lues yang menangani kasus pembunuhan dr. Shanti Hastuti dipimpin oleh Kapolres AKBP Hyrowo. Ia menjanjikan pengungkapan cepat dalam 2×24 jam dan sering memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus.

Kasihumas Polres Gayo Lues, Iptu Rahmansyah Pinim, juga aktif menyampaikan informasi ke publik, termasuk detail penangkapan tersangka FA. Tim Jatanras Polda Aceh turut membantu penyelidikan untuk mempercepat pengungkapan.

Kronologi

  • 9 Maret 2026, ~05.00 WIB (sahur): FA (31), tetangga korban di Desa Raklunung, Blangkejeren, masuk rumah dr. Shanti via jendela yang dicongkel obeng, berniat mencuri barang berharga. Korban terbangun, berteriak, dan ketahuan; FA panik, mencekik leher serta membekap mulut korban dengan tangan hingga tewas (tidak pakai pisau).
  • Setelah pembunuhan, FA mengikat tangan korban ke belakang pakai kabel listrik, sumbat mulut dengan kain, lalu rekayasa TKP seperti perampokan dengan ambil motor, laptop, dan harta benda lain.
  • 10 hari kemudian (21 Maret 2026, ~09.30 WIB): Adik korban, Saripudin Norman, datang ke rumah untuk ajak ziarah makam orang tua; temukan jasad membusuk di kamar lantai dua, bau menyengat, pintu belakang terbuka sedikit.
  • 21 Maret: Polisi tiba, olah TKP; dugaan pembunuhan dengan visum awal dari RSUD Muhammad Ali Kasim.​
  • 22-23 Maret: Penyelidikan intensif oleh Kapolres AKBP Hyrowo, Kasihumas Iptu Rahmansyah Pinim, dan Tim Jatanras Polda Aceh.
  • 24 Maret 2026: FA diringkus di sekitar Kota Blangkejeren dalam 2×24 jam; pengakuan motif pencurian berujung “khilaf”. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beji Pasuruan Banjir, Jalur Panturan Surabaya-Probolinggo Tutup

24 Maret 2026 - 21:10 WIB

Enam Orang Tewas, Elf Ditumpangi 21 Orang Sekeluarga Rem Blong dan Terbalik di Majalengka

24 Maret 2026 - 20:29 WIB

Dua Perempuan Tewas Seketika di Depan PG Candi Sidoarjo, Pengemudi Positif Narkoba

24 Maret 2026 - 17:37 WIB

Bersyukur Bisa Sungkem ke Orang Tua, Yaqut Qoumas Kembali ke Tahanan KPK sejak Senin 23 Maret 2026

24 Maret 2026 - 12:20 WIB

Ledakan Besar di Kebun Pisang, Satu dari Tiga Remaja Pekalongan Tewas

24 Maret 2026 - 10:06 WIB

Emmanuel Ebenezer Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ikuti Jejak Menag Yaqut Qoumas

23 Maret 2026 - 20:15 WIB

Sohat dan Sohut Chairil Bersaudara Otak Dibalik Tambang Ilegal 1.600 H di Kukar dengan Kerugian Rp 2,4 Triliun

23 Maret 2026 - 16:12 WIB

Dibalik Rahasia Penyedap Rasa Ajinomoto: Ternyata Pemasok Bahan Utama Cetak CPU/GBU Komputer

23 Maret 2026 - 13:47 WIB

35 Siswa SMK di Pasuruan Positif Narkoba, Kini Dalam Pembinaan BNNK

23 Maret 2026 - 12:25 WIB

Trending di Hukum