Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
GAYOLUES, SWARAJOMBANG.COM- Aparat kepolisian Polres Gayo Lues, Aceh, berhasil menangkap tersangka pembunuhan dr. Shanti Hastuti, pada hari Selasa 24 Maret 2026 atau hanya dua hari setelah jasad korban ditemukan.
Ternyata pelakunya adalah pria tetanggannya sendiri di desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Jasad korban ditemukan, Sabtu 21 Maret 2026. Jasad dr. Shanti Hastuti (46 tahun), dokter di Puskesmas Uring Kecamatan Pining, ditemukan adiknya, Saripudin Norman, pada 21 Maret 2026 di kamar rumahnya lantai dua.
Kondisi jasad sudah membusuk (diduga mati lebih dari 10 hari), tangan terikat kabel listrik ke belakang, dan mulut disumpal kain.
Saat itu polisi melakukan olah TKP di rumah korban, pemeriksaan saksi (termasuk adik korban Saripudin Norman), dan visum awal dari RSUD Muhammad Ali Kasim untuk konfirmasi pembunuhan.
Pada hari minggu, 22 Maret, Kapolres AKBP Hyrowo komitmen ungkap kasus cepat; libatkan tim gabungan Satreskrim Polres Gayo Lues dan Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh untuk pelacakan, analisis barang bukti (seperti obeng, kabel), dan pemeriksaan saksi tambahan.
Berdasarkan surat perintah resmi, tim penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues tangkap FA di sekitar Kota Blangkejeren setelah dapat informasi intelijen dan bukti kuat (foto tersangka beredar).
Pasca-penangkapan, FA langsung interogasi, akui perbuatan, dan rekonstruksi motif pencurian berujung pembunuhan; barang curian (motor, laptop) diringkus.
Tersangka berinisial FA (31 tahun, lahir 1995), warga Dusun Raklunung setempat dan tetangga korban.
Congkel Jendela
Ia mengaku masuk rumah korban via jendela yang dicongkel obeng saat sahur (sekitar pukul 04.00-05.00 WIB), awalnya berniat mencuri. Saat ketahuan, FA mencekik dan membekap korban hingga tewas, lalu merencanakan seolah perampokan dengan mengambil motor, laptop, dan barang lain.
Kapolres AKBP Hyrowo dan Kasihumas Iptu Rahmansyah Pinim menyatakan konferensi pers akan digelar untuk detail lebih lanjut; motif masih didalami, meski tersangka klaim “khilaf”. IDI dan DPRK setempat apresiasi kecepatan pengungkapan.
Motif pembunuhan dr. Shanti Hastuti oleh tersangka FA berawal dari niat pencurian yang berujung pembunuhan impulsif saat korban ketahuan. FA mengaku “khilaf” setelah masuk rumah korban saat sahur untuk mencuri barang berharga.
Polisi menduga motif utama adalah faktor ekonomi (pencurian), tapi masih mendalami kemungkinan perencanaan lebih lanjut atau motif lain. Tersangka sengaja merencanakan adegan perampokan dengan mengambil motor, laptop, dan barang lain untuk mengaburkan jejak.
Dalam pengakuannya, FA menyebut hanya menggunakan tangan (bukan pisau yang dibawanya), dan korban meninggal setelah dibekap lama untuk memastikan tidak bernyawa. Kasus ini diduga melanggar Pasal 479 KUHP soal pencurian dengan kekerasan.
Polisi di Polres Gayo Lues yang menangani kasus pembunuhan dr. Shanti Hastuti dipimpin oleh Kapolres AKBP Hyrowo. Ia menjanjikan pengungkapan cepat dalam 2×24 jam dan sering memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus.
Kasihumas Polres Gayo Lues, Iptu Rahmansyah Pinim, juga aktif menyampaikan informasi ke publik, termasuk detail penangkapan tersangka FA. Tim Jatanras Polda Aceh turut membantu penyelidikan untuk mempercepat pengungkapan.
Kronologi
- 9 Maret 2026, ~05.00 WIB (sahur): FA (31), tetangga korban di Desa Raklunung, Blangkejeren, masuk rumah dr. Shanti via jendela yang dicongkel obeng, berniat mencuri barang berharga. Korban terbangun, berteriak, dan ketahuan; FA panik, mencekik leher serta membekap mulut korban dengan tangan hingga tewas (tidak pakai pisau).
- Setelah pembunuhan, FA mengikat tangan korban ke belakang pakai kabel listrik, sumbat mulut dengan kain, lalu rekayasa TKP seperti perampokan dengan ambil motor, laptop, dan harta benda lain.
- 10 hari kemudian (21 Maret 2026, ~09.30 WIB): Adik korban, Saripudin Norman, datang ke rumah untuk ajak ziarah makam orang tua; temukan jasad membusuk di kamar lantai dua, bau menyengat, pintu belakang terbuka sedikit.
- 21 Maret: Polisi tiba, olah TKP; dugaan pembunuhan dengan visum awal dari RSUD Muhammad Ali Kasim.
- 22-23 Maret: Penyelidikan intensif oleh Kapolres AKBP Hyrowo, Kasihumas Iptu Rahmansyah Pinim, dan Tim Jatanras Polda Aceh.
- 24 Maret 2026: FA diringkus di sekitar Kota Blangkejeren dalam 2×24 jam; pengakuan motif pencurian berujung “khilaf”. **











