Menu

Mode Gelap

Headline

Emmanuel Ebenezer Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ikuti Jejak Menag Yaqut Qoumas

badge-check


					Wamenaker Immanuel Ebenezer saat Perskon usaia OTT KPK. Foto: swarajombang.com/dok Perbesar

Wamenaker Immanuel Ebenezer saat Perskon usaia OTT KPK. Foto: swarajombang.com/dok

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Bakal berbondong-bondong tahanan KPK akan mengajukan permohonan untuk bisa memperoleh status tahanan rumah,  pasca KPK mengabulkan permintaan keluarga untuk status tahanan rumah bagi Yaqut Cholil Qoumas.

Pada hari Senin, 23 Maret 2026, pengacara dan keluarga Emmanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ke KPK.

Permohonan Ebenezer diajukan melalui keluarga pada hari Seninm 23 Maret 2026, dengan dalih kesetaraan hukum (equality before the law). Kuasa hukumnya mengonfirmasi rencana ini, meski belum ada keputusan resmi dari KPK.

Langkah ini meniru eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang permintaannya dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026 setelah diajukan keluarganya pada 17 Maret.

Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan Rp3 miliar untuk renovasi rumah pribadinya di Depok, Jawa Barat, setelah operasi tangkap tangan pada 21 Agustus 2025. Sebelumnya, permohonan rawat inap medisnya ditolak pengadilan karena jadwal libur KPK.

Yaqut Cholil, tersangka korupsi kuota haji, menjadi tahanan rumah sementara waktu, yang memicu pertanyaan dari tahanan lain termasuk istri Ebenezer saat kunjungan Lebaran 2026. KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan dan status ini tidak permanen.

Belum ada update resmi dari KPK terkait status permohonan pengalihan tahanan rumah Emmanuel Ebenezer yang diajukan pada 23 Maret 2026.

Proses Pengajuan

Permohonan diajukan melalui keluarga hari ini, meniru kasus Yaqut Cholil Qoumas yang disetujui dalam 2 hari (17-19 Maret). Kuasa hukum Ebenezer menyatakan akan mengikuti prosedur kesetaraan hukum, tapi KPK belum mengonfirmasi jadwal penilaian.

KPK biasanya memproses permohonan semacam ini dalam hitungan hari jika dokumen lengkap, dengan pengawasan ketat. Update kemungkinan diumumkan dalam 1-3 hari ke depan via konferensi pers atau situs resmi, tergantung evaluasi medis dan keamanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tinjau KDMP Nglawak: Jual LPG Rp16.000, Migor Rp15.700/ L, Beras SPHP Rp10.000/ Kg

17 Mei 2026 - 15:43 WIB

Presiden Praboso langsung meninjau KDMP Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu 16 Mei 2026. Disitubharga LPG cuma Rp.16.000, migor Rp15.700/ l. Foto: ist

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis di Jombang, Mei: Pegang Izin untuk Kembangkan Usaha

17 Mei 2026 - 15:06 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

Dedi Mulyadi Bayar Denda Rp240 Juta dan Pulangkan 4 TKW yang Disekap di Libya

15 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satu Pasien Meninggal, Evakuasi saat Kebakaran di Lantai V Pusat Layanan Jantung RSUD Dr. Soetomo

15 Mei 2026 - 10:22 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Trending di Headline