Penulis: Muhammad Edo | Editor: Wahyudi H Widodo
MALANG, SWARAJOMBANG.com – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur terus dilakukan.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota kali ini berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.
Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Bhudi Hermanto.
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Gg Masjid Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.
Anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yundanto melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat menggelar press release Kamis (06/01/2022).
Kapolresta menambahkan, tersangka MRD sebagai kurir dan pengedar Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa sabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka MRD.
Awal mulanya tersangka MRD menerima sabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A.
Untuk Narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah dari A.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka MRD selama ini sudah lima kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A,” ungkap Kapolresta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).
Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi. (*)