Menu

Mode Gelap

Hukum

Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka, KPK: Peras 27 OPD Siapkan Dana THR Rp 750 Juta

badge-check


					Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman melantik sekda Sadmoko Danantoro. Foto: Ist Perbesar

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman melantik sekda Sadmoko Danantoro. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Penetapan ini disampaikan dalam gelar konferebsi pers, di gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu sore 14 Maret 2026.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

KPK menetapkan bupati dan sekda Cikacap sebagai tersangka, dengan tuduhan melakukan pemerasa kepada seluruh kepala OPD untuk menyiapkan dana THR.

Dana THR wajib ditentukan Rp 750 juta, untuk THR pribadi bupati dan pihak eksternal.

OTT berlangsung pada malam hari di sejumlah lokasi di Cilacap, termasuk lingkungan kantor pemerintah.

Tim KPK mengintai dan kemudian menangkap puluhan pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap proyek dan pemerasan THR.

Setelah penangkapan, 27 orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Banyumas sebelum KPK memilih 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak 13 dibawa ke Jakarta KPK: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekda Sadmoko Danardono, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Nama-nama lain hingga kini belum diungkap secara rinci, dengan KPK hanya menyebut bahwa mereka merupakan aparatur pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam aliran dana THR dan proyek.

Penetapan TersangkaDalam waktu 1×24 jam setelah OTT, KPK menggelar gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka: Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko.

Keduanya disangka pemerasan THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, serta dugaan penerimaan terkait proyek di Pemkab Cilacap, dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen.

KPK menyatakan penyidikan berlanjut dan akan memanggil lebih banyak pihak untuk mengungkap penuh skema korupsi di lingkaran pemerintahan daerah Cilacap. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Trending di Entertainment