Menu

Mode Gelap

Hukum

Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka, KPK: Peras 27 OPD Siapkan Dana THR Rp 750 Juta

badge-check


					Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman melantik sekda Sadmoko Danantoro. Foto: Ist Perbesar

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman melantik sekda Sadmoko Danantoro. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Penetapan ini disampaikan dalam gelar konferebsi pers, di gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu sore 14 Maret 2026.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

KPK menetapkan bupati dan sekda Cikacap sebagai tersangka, dengan tuduhan melakukan pemerasa kepada seluruh kepala OPD untuk menyiapkan dana THR.

Dana THR wajib ditentukan Rp 750 juta, untuk THR pribadi bupati dan pihak eksternal.

OTT berlangsung pada malam hari di sejumlah lokasi di Cilacap, termasuk lingkungan kantor pemerintah.

Tim KPK mengintai dan kemudian menangkap puluhan pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap proyek dan pemerasan THR.

Setelah penangkapan, 27 orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Banyumas sebelum KPK memilih 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak 13 dibawa ke Jakarta KPK: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekda Sadmoko Danardono, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Nama-nama lain hingga kini belum diungkap secara rinci, dengan KPK hanya menyebut bahwa mereka merupakan aparatur pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam aliran dana THR dan proyek.

Penetapan TersangkaDalam waktu 1×24 jam setelah OTT, KPK menggelar gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka: Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko.

Keduanya disangka pemerasan THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, serta dugaan penerimaan terkait proyek di Pemkab Cilacap, dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen.

KPK menyatakan penyidikan berlanjut dan akan memanggil lebih banyak pihak untuk mengungkap penuh skema korupsi di lingkaran pemerintahan daerah Cilacap. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menuju Industri 5.0, Dekranasda Jombang Fokus Transisi Ekonomi Kreatif dan Digital 2025-2030

12 April 2026 - 13:18 WIB

DPRD Jombang Imbauan Masyarakat Klik: jdih_dprd_jombangkab.go.id, Begini Manfaatnya

12 April 2026 - 12:25 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Pariwisata 2026-2045, Warsubi Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

12 April 2026 - 11:42 WIB

APM-Kaltim Dirikan Posko Siapkan Demo Besar 21 April: Tuntut Pemakzulan Gubernur Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 11:14 WIB

DPO Sabu 58 Kg Senilai Rp 120 Miliar, Alung Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi Tangan Terikat Cable Ties

12 April 2026 - 10:19 WIB

Zona Merah Bebas PKL, Satpol PP Jombang Operasi Alun-alun dan Jl. Ahmad Dahlan

11 April 2026 - 16:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 2): Monopoli, Disiplin, dan Evolusi Kejahatan

11 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Polisi Kena PTDH 3 Lainnya Disanksi Pembinaan Disiplin: Rudapaksa Remaja 18 Tahun Calon Polwan

11 April 2026 - 13:09 WIB

Bendahara Polres Tipu 34 Anggotanya, SK Pengangkatan Didjadikan Jaminan Kredit BRI Rp 10,2 Miliar

11 April 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline