Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Bareskrim Sita 51 Kg Emas dan Uang Tunai Rp7,3 Miliar, Geledah Tiga Perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo

badge-check


					Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Foto JTv Perbesar

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Foto JTv

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-– Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo pada 11-12 Maret 2026, menyita 51 kg emas batangan senilai Rp150 miliar serta Rp7,13 miliar tunai.

Penggekedahan ini sebagai tindak lanjut pengungkapan sindikat penambangan emas ilegal (PETI) dan TPPU bernilai Rp25,8 triliun.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mengonfirmasi penggeledahan di PT Simba Jaya Utama (SJU) Sidoarjo dan dua lokasi terkait di Surabaya pada 12 Maret 2026.

Hal ini bertujuan mengumpulkan dokumen serta barang bukti relevan dengan aktivitas tersangka kasus penambangan emas ilegal dan TPPU.

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menekankan aksi serentak di tiga perusahaan pengolahan dan jual beli emas ini untuk pengembangan penyidikan sindikat emas ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah.

Tiga tersangka, TW, DW, dan BSW, telah ditetapkan sebelumnya. Kasus ini bagian rangkaian sitaan besar sebelumnya.

Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di minimal 8 lokasi terkait kasus TPPU emas ilegal dari tambang tanpa izin (PETI), berdasarkan rangkaian operasi sejak akhir Februari hingga 12 Maret 2026.

Latar Belakang

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya di lima lokasi Surabaya dan Nganjuk pada 19-20 Februari 2026, yang menyita Rp7,13 miliar tunai serta puluhan kg emas senilai ratusan miliar.

Detail Penggeledahan

Lokasi 11-12 Maret 2026: PT SJU di Berbek Industri II No. 31A, Waru, Sidoarjo; PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam, Genteng, Surabaya; PT Suka Jadi Logam (SJL) di Raya Tengger, Benowo, Surabaya.

Lokasi 19-20 Februari 2026: 5 lokasi (3 di Surabaya, 2 di Nganjuk).

Barang bukti total: Emas batangan 51-60 kg (termasuk 51 kg eksplisit), uang tunai Rp7,13 miliar, dokumen invoice, bukti transaksi digital, perhiasan.

Estimasi nilai transaksi ilegal: Rp25,8 triliun (2019-2025).Penggeledahan Maret merupakan tindak lanjut gelombang Februari, dengan 3 tersangka TW, DW, BSW sudah ditetapkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Produksi Naik, Peternak Ayam Rugi Besar

14 Juni 2026 - 19:51 WIB

BI Rate Naik ke 5,5%, Industri Properti Terancam Makin Lesu

12 Juni 2026 - 19:25 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Harga Beras, Minyak dan Bawang Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:51 WIB

Wow..Harga Pertamax Naik Hampir Rp 4.000 per Liter

10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

MBG Wajib Sajikan Telur Tiga Kali Seminggu, Peternak Jatim Diharapkan Tertolong

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Restrukturisasi Besar, Telkom Pangkas Belasan Anak Perusahaan

9 Juni 2026 - 18:52 WIB

BI: Cadangan Devisa RI Turun Rp23,61 Triliun, Ini Penyebabnya

8 Juni 2026 - 19:10 WIB

Trending di Ekonomi