Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Bareskrim Sita 51 Kg Emas dan Uang Tunai Rp7,3 Miliar, Geledah Tiga Perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo

badge-check


					Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Foto JTv Perbesar

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Foto JTv

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-– Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo pada 11-12 Maret 2026, menyita 51 kg emas batangan senilai Rp150 miliar serta Rp7,13 miliar tunai.

Penggekedahan ini sebagai tindak lanjut pengungkapan sindikat penambangan emas ilegal (PETI) dan TPPU bernilai Rp25,8 triliun.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mengonfirmasi penggeledahan di PT Simba Jaya Utama (SJU) Sidoarjo dan dua lokasi terkait di Surabaya pada 12 Maret 2026.

Hal ini bertujuan mengumpulkan dokumen serta barang bukti relevan dengan aktivitas tersangka kasus penambangan emas ilegal dan TPPU.

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menekankan aksi serentak di tiga perusahaan pengolahan dan jual beli emas ini untuk pengembangan penyidikan sindikat emas ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah.

Tiga tersangka, TW, DW, dan BSW, telah ditetapkan sebelumnya. Kasus ini bagian rangkaian sitaan besar sebelumnya.

Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di minimal 8 lokasi terkait kasus TPPU emas ilegal dari tambang tanpa izin (PETI), berdasarkan rangkaian operasi sejak akhir Februari hingga 12 Maret 2026.

Latar Belakang

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya di lima lokasi Surabaya dan Nganjuk pada 19-20 Februari 2026, yang menyita Rp7,13 miliar tunai serta puluhan kg emas senilai ratusan miliar.

Detail Penggeledahan

Lokasi 11-12 Maret 2026: PT SJU di Berbek Industri II No. 31A, Waru, Sidoarjo; PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam, Genteng, Surabaya; PT Suka Jadi Logam (SJL) di Raya Tengger, Benowo, Surabaya.

Lokasi 19-20 Februari 2026: 5 lokasi (3 di Surabaya, 2 di Nganjuk).

Barang bukti total: Emas batangan 51-60 kg (termasuk 51 kg eksplisit), uang tunai Rp7,13 miliar, dokumen invoice, bukti transaksi digital, perhiasan.

Estimasi nilai transaksi ilegal: Rp25,8 triliun (2019-2025).Penggeledahan Maret merupakan tindak lanjut gelombang Februari, dengan 3 tersangka TW, DW, BSW sudah ditetapkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

163 Gerai KDMP Jombang Sudah Rampung 100 %, Hari Purnomo: Masalah Utama Ketersediaan Lahan

28 April 2026 - 16:11 WIB

Ujicoba B50 untuk Diesel Lokomotif KAI Lempuyangan – Yogyakarta, Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun/ Tahun

27 April 2026 - 18:40 WIB

Kementrian ESDM uji coba BBM B50, pafa mesin diesel KAI . Jika uji coba ini sukses maka RI bisa beremat devisa hingga Rp 157 triliun/ tahun. Foto: Liputan6

ESDM Dorong Energi Alternatif, CNG dan DME Jadi Opsi

27 April 2026 - 15:56 WIB

B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Tak Lagi Impor Solar

27 April 2026 - 15:41 WIB

Dunia Terpukul Kenaikkan Harga Minyak Mentah $US107/Barel, Subsudi BBM RI Bisa Melonjak Hingga Rp500 Triliun

27 April 2026 - 10:56 WIB

Ilustrasi kenaikkan harga minyak dunia Senin, 27 April 2026, tembus $US107/ barel kondisi ekonomi dumia masih mencekam. Foto: liputa6

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama 60 Hari Agar Tekan Harga

26 April 2026 - 19:33 WIB

Pasca Penggerebegan Little Aresha, Walikota Yogya akan Sweeping Jasa Penitipan Anak dan PAUD

26 April 2026 - 12:52 WIB

Trending di Headline