Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Bareskrim Sita 51 Kg Emas dan Uang Tunai Rp7,3 Miliar, Geledah Tiga Perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo

badge-check


					Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Foto JTv Perbesar

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Foto JTv

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-– Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo pada 11-12 Maret 2026, menyita 51 kg emas batangan senilai Rp150 miliar serta Rp7,13 miliar tunai.

Penggekedahan ini sebagai tindak lanjut pengungkapan sindikat penambangan emas ilegal (PETI) dan TPPU bernilai Rp25,8 triliun.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mengonfirmasi penggeledahan di PT Simba Jaya Utama (SJU) Sidoarjo dan dua lokasi terkait di Surabaya pada 12 Maret 2026.

Hal ini bertujuan mengumpulkan dokumen serta barang bukti relevan dengan aktivitas tersangka kasus penambangan emas ilegal dan TPPU.

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menekankan aksi serentak di tiga perusahaan pengolahan dan jual beli emas ini untuk pengembangan penyidikan sindikat emas ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah.

Tiga tersangka, TW, DW, dan BSW, telah ditetapkan sebelumnya. Kasus ini bagian rangkaian sitaan besar sebelumnya.

Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di minimal 8 lokasi terkait kasus TPPU emas ilegal dari tambang tanpa izin (PETI), berdasarkan rangkaian operasi sejak akhir Februari hingga 12 Maret 2026.

Latar Belakang

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya di lima lokasi Surabaya dan Nganjuk pada 19-20 Februari 2026, yang menyita Rp7,13 miliar tunai serta puluhan kg emas senilai ratusan miliar.

Detail Penggeledahan

Lokasi 11-12 Maret 2026: PT SJU di Berbek Industri II No. 31A, Waru, Sidoarjo; PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam, Genteng, Surabaya; PT Suka Jadi Logam (SJL) di Raya Tengger, Benowo, Surabaya.

Lokasi 19-20 Februari 2026: 5 lokasi (3 di Surabaya, 2 di Nganjuk).

Barang bukti total: Emas batangan 51-60 kg (termasuk 51 kg eksplisit), uang tunai Rp7,13 miliar, dokumen invoice, bukti transaksi digital, perhiasan.

Estimasi nilai transaksi ilegal: Rp25,8 triliun (2019-2025).Penggeledahan Maret merupakan tindak lanjut gelombang Februari, dengan 3 tersangka TW, DW, BSW sudah ditetapkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menuju Industri 5.0, Dekranasda Jombang Fokus Transisi Ekonomi Kreatif dan Digital 2025-2030

12 April 2026 - 13:18 WIB

DPRD Jombang Imbauan Masyarakat Klik: jdih_dprd_jombangkab.go.id, Begini Manfaatnya

12 April 2026 - 12:25 WIB

DPO Sabu 58 Kg Senilai Rp 120 Miliar, Alung Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi Tangan Terikat Cable Ties

12 April 2026 - 10:19 WIB

Zona Merah Bebas PKL, Satpol PP Jombang Operasi Alun-alun dan Jl. Ahmad Dahlan

11 April 2026 - 16:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 2): Monopoli, Disiplin, dan Evolusi Kejahatan

11 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Polisi Kena PTDH 3 Lainnya Disanksi Pembinaan Disiplin: Rudapaksa Remaja 18 Tahun Calon Polwan

11 April 2026 - 13:09 WIB

Bendahara Polres Tipu 34 Anggotanya, SK Pengangkatan Didjadikan Jaminan Kredit BRI Rp 10,2 Miliar

11 April 2026 - 12:51 WIB

Agung Endro Kepala BKP-SDM Melapor ke Polres Gresik: Orang Catut Namanya Terbitkan SK Bodong ASN

11 April 2026 - 12:40 WIB

Jual Beli Jabatan, KPK tangkap Bupati Tulungagung dan 15 Orang Lainnya dalam OTT Jumat Malam

11 April 2026 - 12:30 WIB

Trending di Headline