Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Bareskrim Sita 51 Kg Emas dan Uang Tunai Rp7,3 Miliar, Geledah Tiga Perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo

badge-check


					Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Foto JTv Perbesar

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Foto JTv

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-– Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo pada 11-12 Maret 2026, menyita 51 kg emas batangan senilai Rp150 miliar serta Rp7,13 miliar tunai.

Penggekedahan ini sebagai tindak lanjut pengungkapan sindikat penambangan emas ilegal (PETI) dan TPPU bernilai Rp25,8 triliun.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mengonfirmasi penggeledahan di PT Simba Jaya Utama (SJU) Sidoarjo dan dua lokasi terkait di Surabaya pada 12 Maret 2026.

Hal ini bertujuan mengumpulkan dokumen serta barang bukti relevan dengan aktivitas tersangka kasus penambangan emas ilegal dan TPPU.

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menekankan aksi serentak di tiga perusahaan pengolahan dan jual beli emas ini untuk pengembangan penyidikan sindikat emas ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah.

Tiga tersangka, TW, DW, dan BSW, telah ditetapkan sebelumnya. Kasus ini bagian rangkaian sitaan besar sebelumnya.

Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di minimal 8 lokasi terkait kasus TPPU emas ilegal dari tambang tanpa izin (PETI), berdasarkan rangkaian operasi sejak akhir Februari hingga 12 Maret 2026.

Latar Belakang

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya di lima lokasi Surabaya dan Nganjuk pada 19-20 Februari 2026, yang menyita Rp7,13 miliar tunai serta puluhan kg emas senilai ratusan miliar.

Detail Penggeledahan

Lokasi 11-12 Maret 2026: PT SJU di Berbek Industri II No. 31A, Waru, Sidoarjo; PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam, Genteng, Surabaya; PT Suka Jadi Logam (SJL) di Raya Tengger, Benowo, Surabaya.

Lokasi 19-20 Februari 2026: 5 lokasi (3 di Surabaya, 2 di Nganjuk).

Barang bukti total: Emas batangan 51-60 kg (termasuk 51 kg eksplisit), uang tunai Rp7,13 miliar, dokumen invoice, bukti transaksi digital, perhiasan.

Estimasi nilai transaksi ilegal: Rp25,8 triliun (2019-2025).Penggeledahan Maret merupakan tindak lanjut gelombang Februari, dengan 3 tersangka TW, DW, BSW sudah ditetapkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi