Menu

Mode Gelap

Nasional

PN Surabaya Batasi Liputan Sidang, Wartawan dan KY Jatim Soroti Kebijakan

badge-check


					PN Surabaya Batasi Liputan Sidang, Wartawan dan KY Jatim Soroti Kebijakan Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG– Sejak 19 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerapkan aturan pembatasan liputan persidangan terbuka.

Wartawan lokal memprotes kebijakan ini karena dokumentasi berupa foto, rekaman audio, maupun video hanya diperbolehkan dengan izin hakim atau ketua majelis sebelum sidang dimulai.

Aturan tersebut merujuk pada Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta Surat Edaran Dirjen BPU Nomor 2 Tahun 2020. Humas PN Surabaya, Pujiono, menegaskan kebijakan ini bukan larangan penuh, melainkan protokol demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Keluhan Wartawan

Beberapa jurnalis mengaku mendapat teguran saat meliput. Erwin Yohanes dan Lukman (iNews) ditanyai hakim mengenai alasan liputan dan durasi rekaman.

Jaka Sentanu Wijaya serta Soleh (Jawapos) ditegur ketika mengambil gambar meski mengenakan atribut media. Robertus (TujuhPagi) mengalami hal serupa pada Desember 2025 saat meliput kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.

Dasar Hukum

Pembatasan ini berlandaskan Pasal 4 ayat (6) Perma 5/2020 yang mewajibkan izin hakim untuk dokumentasi, serta tata tertib ruang sidang guna mencegah gangguan jalannya persidangan.

Namun, wartawan menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip sidang terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman.

Mereka juga menilai aturan ini menghambat kebebasan pers yang dijamin UU Pers, kecuali untuk perkara asusila atau anak.

Respons Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) Jatim menyoroti kebijakan ini pada 21 Januari 2026. Humas KY Jatim, Dizar Al Farizi, menyatakan akan menyampaikan isu tersebut ke KY pusat dan Mahkamah Agung agar ada keseragaman aturan. Ia menambahkan, KY sendiri pernah mengalami pembatasan serupa saat melakukan pengawasan sidang.

“KY juga sedang diskusi dengan MA soal pemantauan sidang tertutup, karena ada sidang tertutup yang KY pun tidak dibolehkan masuk meski membawa surat tugas dan perintah UU. Alasannya sidang tertutup untuk umum, sehingga KY diperlakukan sama dengan pengunjung sidang,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mulai 2027 Kelas 3 SD Wajib Bahasa Inggris

17 Mei 2026 - 19:28 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

Pelatihan Kebersihan Depo Air dan Gigi Mahasiswa Poltekses Surabaya di Desa Plumbon Gambang Jombang

16 Mei 2026 - 20:42 WIB

Prabowo: Mau Dolar Berapa Ribu, Kalian di Desa Kan Gak Pakai

16 Mei 2026 - 20:00 WIB

Peluang Bisnis Ternak Unta di Indonesia

15 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dedi Mulyadi Bayar Denda Rp240 Juta dan Pulangkan 4 TKW yang Disekap di Libya

15 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satu Pasien Meninggal, Evakuasi saat Kebakaran di Lantai V Pusat Layanan Jantung RSUD Dr. Soetomo

15 Mei 2026 - 10:22 WIB

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair

14 Mei 2026 - 19:58 WIB

Skema KPR Fleksibel, Tenor Bisa Sampai 40 Tahun

14 Mei 2026 - 19:35 WIB

Trending di Nasional