Menu

Mode Gelap

Nasional

PN Surabaya Batasi Liputan Sidang, Wartawan dan KY Jatim Soroti Kebijakan

badge-check


					PN Surabaya Batasi Liputan Sidang, Wartawan dan KY Jatim Soroti Kebijakan Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG– Sejak 19 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerapkan aturan pembatasan liputan persidangan terbuka.

Wartawan lokal memprotes kebijakan ini karena dokumentasi berupa foto, rekaman audio, maupun video hanya diperbolehkan dengan izin hakim atau ketua majelis sebelum sidang dimulai.

Aturan tersebut merujuk pada Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta Surat Edaran Dirjen BPU Nomor 2 Tahun 2020. Humas PN Surabaya, Pujiono, menegaskan kebijakan ini bukan larangan penuh, melainkan protokol demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Keluhan Wartawan

Beberapa jurnalis mengaku mendapat teguran saat meliput. Erwin Yohanes dan Lukman (iNews) ditanyai hakim mengenai alasan liputan dan durasi rekaman.

Jaka Sentanu Wijaya serta Soleh (Jawapos) ditegur ketika mengambil gambar meski mengenakan atribut media. Robertus (TujuhPagi) mengalami hal serupa pada Desember 2025 saat meliput kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.

Dasar Hukum

Pembatasan ini berlandaskan Pasal 4 ayat (6) Perma 5/2020 yang mewajibkan izin hakim untuk dokumentasi, serta tata tertib ruang sidang guna mencegah gangguan jalannya persidangan.

Namun, wartawan menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip sidang terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman.

Mereka juga menilai aturan ini menghambat kebebasan pers yang dijamin UU Pers, kecuali untuk perkara asusila atau anak.

Respons Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) Jatim menyoroti kebijakan ini pada 21 Januari 2026. Humas KY Jatim, Dizar Al Farizi, menyatakan akan menyampaikan isu tersebut ke KY pusat dan Mahkamah Agung agar ada keseragaman aturan. Ia menambahkan, KY sendiri pernah mengalami pembatasan serupa saat melakukan pengawasan sidang.

“KY juga sedang diskusi dengan MA soal pemantauan sidang tertutup, karena ada sidang tertutup yang KY pun tidak dibolehkan masuk meski membawa surat tugas dan perintah UU. Alasannya sidang tertutup untuk umum, sehingga KY diperlakukan sama dengan pengunjung sidang,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Plemahan Desak PT SGP Berhenti Operasi Selama Instalasi Limbah Belum Diperbaiki Sesuai Standar

2 Juli 2026 - 14:45 WIB

DPRD Bontang Berencana Anggarkan Rp24 Juta/ Tahun untuk Beli Kopi Jadi Pergunjingan Warga

2 Juli 2026 - 13:27 WIB

Kunjungan Kerja ke PT Java Fortis, Komisi B DPRD Jombang Cek Manfaat bagi Pembangunan

2 Juli 2026 - 12:48 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Bahan Kimia Obat Ditemukan pada 12 Obat Bahan Alami

1 Juli 2026 - 20:10 WIB

Menelisik Akar Terorisme (30): Pasukan Celana Pendek dalam Kerusuhan Suci

1 Juli 2026 - 19:04 WIB

Eddy Triono: APBN Utang Rp600 Triliun, Pemerintah Kenakan Pajak Jaminan Hari Tua

1 Juli 2026 - 18:44 WIB

Mochtar Riyadi Bangga kepada Anaknya: James Hibahkan Lahan ke Negara Senilai Ro1,2 Triliun

1 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polisi Mojokerto Ringkus 2 Tersangka ‘Uang Balen’, Korban Rugi Rp22 Juta

1 Juli 2026 - 14:06 WIB

Trending di Nasional