Menu

Mode Gelap

Hukum

Plt Kabag PBJ Sidoarjo, Yunan Khoiron Diduga `Main`Proyek dan Terima Suap

badge-check


					Proyek Alun-alun Rp29 M yang disorot publik Perbesar

Proyek Alun-alun Rp29 M yang disorot publik

Penulis: Satwiko Rumeksoa | Editor: Yobie Hadiwijaya

SIDOARJO.SWARAJOMBANG.COM-Penunjukkan Plt Yunan Khoiron Sekretaris Disperindag sebagai Plt Kabag PBJ oleh Subandi dinilai bermasalah melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional nomor 1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Pasalnya pada point 2 di SE itu disebutkan, PNS yang menduduki jabatan pimpinan Tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan kerjanya.

Ini berarti sebagai Plt kepala dinas, sekretaris dinas, sesuai aturan hanya bisa diisi oleh pejabat dilingkungan dinas itu sendiri.

Konteks Pergantian Jabatan Yunan Khoiron


Yunan Khoiron sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo sebelum ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Kabag PBJ) oleh Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH .

Sebelumnya, posisi Kabag PBJ sudah diisi oleh Soeparno sebagai Plt, namun digantikan oleh Yunan tanpa alasan yang jelas .

Penunjukkan Yunan sebagai Plt Kabag PBJ merupakan bagian dari serangkaian mutasi Plt ganti Plt yang kerap terjadi di era kepemimpinan Subandi.

Lantas publik menilai bahwa penunjukkan Yunan Khoiron dikaitkan dengan kepentingan tertentu, dan kejadian ini makin menguat setelah Yunan Khoiron kali ini disorot terkait proyek yang sedang berlangsung yang melibatkan PT. Samudra Anugrah Indah Permai.

Proyek ini merupakan bagian dari anggaran pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025, oleh Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai kontrak sekitar Rp. 29 miliar.

Dugaan Suap
Sumber terpercaya mengatakan ada indikasi kuat Yunan juga menerima uang suap sebesar Rp750 juta. Rekanan proyek ini ironisnya tidak mendapatkan proyek alias tangan hampa. “Ada ini bukti transfernya, tapi tentu bukan atas Yunan transfernya, namun rekanan itu mengaku transfer ditujukan pada Yunan.

Atas indikai kuat yang ada Yunan Khoiron tida menjawab permohonan konfirmasi. Panggilan telepon dan chat WA pukul 15.42 dan 15,30 tidak dijawab oleh Yunan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Trending di Ekonomi