Menu

Mode Gelap

Hukum

Plt Kabag PBJ Sidoarjo, Yunan Khoiron Diduga `Main`Proyek dan Terima Suap

badge-check


					Proyek Alun-alun Rp29 M yang disorot publik Perbesar

Proyek Alun-alun Rp29 M yang disorot publik

Penulis: Satwiko Rumeksoa | Editor: Yobie Hadiwijaya

SIDOARJO.SWARAJOMBANG.COM-Penunjukkan Plt Yunan Khoiron Sekretaris Disperindag sebagai Plt Kabag PBJ oleh Subandi dinilai bermasalah melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional nomor 1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Pasalnya pada point 2 di SE itu disebutkan, PNS yang menduduki jabatan pimpinan Tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan kerjanya.

Ini berarti sebagai Plt kepala dinas, sekretaris dinas, sesuai aturan hanya bisa diisi oleh pejabat dilingkungan dinas itu sendiri.

Konteks Pergantian Jabatan Yunan Khoiron


Yunan Khoiron sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo sebelum ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Kabag PBJ) oleh Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH .

Sebelumnya, posisi Kabag PBJ sudah diisi oleh Soeparno sebagai Plt, namun digantikan oleh Yunan tanpa alasan yang jelas .

Penunjukkan Yunan sebagai Plt Kabag PBJ merupakan bagian dari serangkaian mutasi Plt ganti Plt yang kerap terjadi di era kepemimpinan Subandi.

Lantas publik menilai bahwa penunjukkan Yunan Khoiron dikaitkan dengan kepentingan tertentu, dan kejadian ini makin menguat setelah Yunan Khoiron kali ini disorot terkait proyek yang sedang berlangsung yang melibatkan PT. Samudra Anugrah Indah Permai.

Proyek ini merupakan bagian dari anggaran pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025, oleh Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai kontrak sekitar Rp. 29 miliar.

Dugaan Suap
Sumber terpercaya mengatakan ada indikasi kuat Yunan juga menerima uang suap sebesar Rp750 juta. Rekanan proyek ini ironisnya tidak mendapatkan proyek alias tangan hampa. “Ada ini bukti transfernya, tapi tentu bukan atas Yunan transfernya, namun rekanan itu mengaku transfer ditujukan pada Yunan.

Atas indikai kuat yang ada Yunan Khoiron tida menjawab permohonan konfirmasi. Panggilan telepon dan chat WA pukul 15.42 dan 15,30 tidak dijawab oleh Yunan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

12 Orang Diduga Korban Calo, Datang ke Pemkab Gresik Pakaian Seragam ASN Ternyata Bawa SK Bodong

9 April 2026 - 10:56 WIB

Darah di Kebun Sawit, Anak Kandung Tega Memutilasi Ibu Demi Taruhan Slot Online

8 April 2026 - 23:52 WIB

Renovasi Rumjab Rp 25 M Gunakan Anggaran ‘Siluman’, Demmu: Tak Pernah Dibahas di Banggar DPR Kaltim

8 April 2026 - 23:00 WIB

Warga Pulo Jombang Gugat Legalitas Lahan KDMP, Komisi A Hearing Mencari Solusi

8 April 2026 - 22:30 WIB

KPK Geledah Rumah Pribadi Direktur PDAM Kota Madiun, Suyoto: Hanya Berkunjung

8 April 2026 - 21:58 WIB

Kasus Kuota Haji Menyeret Nama Staf Ahli Nusron Wahid, KPK Mendalami Lewat 7 Biro Haji

8 April 2026 - 20:43 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta: Membaca Ibukota Melalui Sejarah Kejahatan

8 April 2026 - 20:06 WIB

Terseret Kasus Maidi, KPK Geledah Rumah Kadinas Kominfo Kota Madiun dan PT Uler Raya Jiwan

7 April 2026 - 09:59 WIB

Gurita Suap Cukai Rokok, KPK Memanggil Muhammad Suryo Bos HS tetapi Tidak Hadir Tanpa Alasan

5 April 2026 - 10:57 WIB

Trending di Headline