Penulis: Eko Wienarto | Editor: Yobie Hadiwijaya
LOMBOK, SWARAJOMBANG.COM-Industri pariwisata premium Labuan Bajo kembali disuguhi tontonan ironis terbaliknya kapal wisata tradisional KM Feronia di perairan Pulau Tatawa Besar, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Insiden yang terjadi pada Selasa sore (13/10/2026) ini kembali memperpanjang daftar hitam bagaimana warisan budaya maritim yang aslinya tangguh, dipaksa takluk oleh keserakahan komersial berkedok estetika kemewahan.
Kapal berbobot 51 Gross Tonnage (GT) yang membawa 25 penumpang wisata dan 5 awak tersebut mendadak kehilangan keseimbangan, oleng, lalu terbalik ke sisi kiri sebelum akhirnya tenggelam ke dasar laut.
Sebanyak 29 orang berhasil dievakuasi dengan selamat, namun satu orang dive master lokal bernama Veronica Beatrix Jessica (23 tahun) dilaporkan masih hilang karena diduga terjebak di dalam toilet kapal yang pintunya terkunci dari dalam saat lambung kapal mendadak terbalik.
Otoritas maritim bergegas memberikan pembelaan administratif standar pasca-insiden terjadi. Kepala Kantor KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, bersikeras bahwa secara legalitas, kapal nahas tersebut sama sekali tidak bermasalah sebelum diizinkan berlayar.
“Terkait kelayakan kapal, dokumen Feronia lengkap dan kapal tersebut telah memenuhi persyaratan kelayakan laut,” ujar Stephanus Risdiyanto memberikan konfirmasi.
Ia berdalih bahwa kegagalan kapal menghadapi perairan murni disebabkan oleh faktor alamiah, yakni pusaran air yang kuat saat puncak pasang tertinggi.
Namun, tamparan keras justru datang dari pihak penegak hukum yang melihat adanya ketidakberesan pada anatomi fisik kapal-kapal wisata modern saat ini yang dipaksa menjadi “hotel apung” berjalan.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung, secara terbuka menyoroti kecacatan struktural kapal kayu modifikasi yang mengorbankan kestabilan demi akomodasi turis.
“Kami melihat faktor konstruksi kapal yang dinilai rawan. KM Feronia memiliki lambung yang relatif pendek dan kecil, namun memiliki bangunan kabin yang cukup tinggi. Kondisi ini membuat kapal menjadi sangat labil dan mudah oleng saat dihantam arus,” ungkap Iptu Leonardo Marpaung secara blak-blakan.
Ia juga menambahkan, “Kami tidak menutup kemungkinan adanya unsur kelalaian atau human error dari pihak nakhoda yang kurang memperhitungkan kestabilan kapal saat melintasi pusaran arus.”
Di sisi lain, nakhoda kapal yang kini terancam pemeriksaan hukum mencoba meluruskan kronologi kejadian. Sang kapten, Isran, mengaku telah mencoba memotong kecepatan dari 10 knot menjadi 8 knot saat mendeteksi adanya pusaran arus berjarak 15 meter di depannya.
Namun, struktur dek atas yang terlalu berat membuat kemudi kapal tidak lagi berdaya membelah arus.
Saat kapal mulai miring drastis, Isran mengklaim seluruh energinya habis dikuras untuk menyelamatkan para pelancong yang mayoritas tengah bersantai di dek paling atas.
“Cuaca bagus, hanya arusnya yang kencang. Kapal dihantam arus dari sebelah kiri hingga terbalik. Saya hanya fokus ke tamu, membuka life raft (rakit penolong) agar tamu naik, sudah itu saja,” cetus Isran membela diri usai menjalani pemeriksaan awal dengan pihak berwenang.
Tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa selama Syahbandar hanya memeriksa kelengkapan di atas kertas tanpa berani menindak tegas radikalnya modifikasi lambung atas kapal, lautan Labuan Bajo akan terus menjadi “hakim fisika” yang menenggelamkan ego hotel-hotel berjalan tersebut.
Proses pencarian korban hilang saat ini masih terus diupayakan oleh Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman, dengan mengerahkan tim penyelam gabungan di bawah bayang-bayang kendala pusaran arus bawah laut yang ekstrem.***











