Menu

Mode Gelap

Nasional

Perpres 27/2026: Pengemudi Ojol Kini Terima Minimal 92% Pendapatan

badge-check


					Presiden saat May Day 2026 Perbesar

Presiden saat May Day 2026

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk perubahan skema bagi hasil yang menekan porsi pendapatan perusahaan aplikator hingga 8%.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan porsi minimal pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%. Artinya, bagian yang diterima aplikator dipangkas signifikan demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” ujar Prabowo dalam pidato peringatan May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5/2026).

Selain mengatur skema bagi hasil, Perpres tersebut juga memuat kewajiban pemberian perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Prabowo sebelumnya menyoroti besarnya potongan yang dibebankan aplikator kepada pengemudi. Ia menilai praktik tersebut tidak adil karena pengemudi merupakan pihak yang bekerja langsung di lapangan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem transportasi online yang lebih adil, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi.

“Saya katakan di sini tidak boleh lebih dari 10%. Harus di bawah 10%, enak aje lu yang keringet dia yang dapet uangnya. Sori aje,” tegas Prabowo.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional