Menu

Mode Gelap

Nasional

Penumpang Gondol Mobil Grab di Mojowarno, Polisi Jombang Meringkus Pelaku di Plemahan Kediri

badge-check


					Polisi Jombang berhasil menemukan dan menangkap pelaku pencurian mobil Grab di depan pan minimarker Mojowarno, Jombang. Polisi menangkap dan menuita barang bukti di Plemahan, Kediri. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Polisi Jombang berhasil menemukan dan menangkap pelaku pencurian mobil Grab di depan pan minimarker Mojowarno, Jombang. Polisi menangkap dan menuita barang bukti di Plemahan, Kediri. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Aparat kepololisian Polres Jombang menangkap dan menyita barang bukti kasus pencurian mobil Grab Car milik seorang drivernya yang ditinggal sebentar saat belanja minuman di depan Indomaret, Jawa Timur.

Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, menyebutkan kejadian itu berlangsung pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tepat di depan Indomaret Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Korban Yudi, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, bekerja sebagai sopir Grab Car,” ungkap Soesilo saat ditemui Senin, 2 Februari 2026.

Menurutnya, kronologi dimulai ketika korban mengantar penumpang dari Driyorejo, Kabupaten Gresik, menuju Kediri. Pelaku berinisial BP naik di kursi depan sebelah sopir.

“Ketika tiba di depan Indomaret Mojowangi, korban turun sebentar untuk membeli minuman sementara mesin mobil masih hidup. Pelaku pun langsung menggas mobil dan kabur,” tambah AKP Soesilo.

Korban yang sadar mobilnya hilang langsung mengejar dengan sepeda motor dibantu warga sekitar, tapi pelaku lolos.

“Kerugian korban diperkirakan Rp160 juta. Ia pun segera melapor ke Polsek Mojowarno,” lanjutnya.

Usai menerima laporan via Lapor Pak Kapolsek, tim SPKT dan Reskrim Polsek Mojowarno langsung bergerak. Mereka membuntut jejak mobil hingga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Mobil korban ditemukan terparkir di rumah saudara pelaku, Dusun Kalianyar, Desa Wringinpitu. Saat akan diamankan, pelaku melawan dan coba melarikan diri.

“Tersangka akhirnya tertangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Minggu. Bersama barang bukti, kami bawa ke Polsek Mojowarno guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi AG 1924 LL lengkap dokumennya sebagai barang bukti.

Pelaku BP, berdomisili di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dijerat Pasal 477 KUHPidana soal pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara, tutup Soesilo. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Pancasila Merupakan Pengejawantahan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Nasional