Menu

Mode Gelap

Hukum

Pengembang Main Curang Sertipikat Induk Icon Apartemen Gresik Dijaminkan ke Bank

badge-check


					Para penghuni Icon Apartemen di Gredik terkejut setelah mendapat pemberitahuan dari pihak pengembang PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), bahwa sertipikat induk tanah untuk bangunan dijaminkan ke bank. Foto: istimewa Perbesar

Para penghuni Icon Apartemen di Gredik terkejut setelah mendapat pemberitahuan dari pihak pengembang PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), bahwa sertipikat induk tanah untuk bangunan dijaminkan ke bank. Foto: istimewa

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GREDIK, SWARAJOMBANG.COM– Sejumlah penghuni sekaligus pemilik unit di Icon Apartemen Gresik merasa terkejut setelah mendapati bahwa sertifikat induk apartemen yang mereka miliki ternyata digadaikan oleh pengembang di sebuah bank BUMN.

Isu ini mencuat dalam Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) pertama yang diadakan oleh PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), selaku pengembang Icon Apartemen Gresik, bersama para pemilik unit pada beberapa waktu lalu.

Icon Apartemen Gresik berlokasi di Kawasan Bisnis Green Garden Regency, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Lokasi ini strategis dengan akses mudah serta terhubung langsung ke Icon Mall Gresik, tepatnya di daerah Kembangan, Kebomas, Gresik.

Akibat kabar tersebut, rapat berakhir tanpa keputusan karena kekecewaan para pemilik unit setelah mengetahui sertifikat induk telah digadaikan.

“Sejak awal rapat terjadi ketegangan, karena pemilik unit menginginkan hanya orang yang berwenang mengambil keputusan yang hadir, bukan perwakilan,” ungkap Andre, salah satu pemilik unit.

Andre menjelaskan bahwa para pemilik unit dalam rapat menanyakan langsung kepada pihak legal pengembang mengenai keberadaan sertifikat induk, yang merupakan dokumen utama dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Pihak legal menyampaikan bahwa sertifikat tersebut saat ini disimpan di bank. Saat kami tanya, apakah digadaikan atau hanya disimpan di safety box, mereka mengakui sertifikat itu digadaikan. Mendengar hal itu, kami sangat kaget dan banyak pemilik memilih meninggalkan forum,” jelas Andre.

Kekecewaan semakin bertambah karena manajemen tidak dapat menunjukkan laporan keuangan terkait iuran bulanan selama lima tahun terakhir, padahal setiap pemilik wajib membayar iuran sebesar Rp 450 ribu per bulan yang dibayar di muka untuk tiga bulan ke depan.

“Jika dikalkulasi, setiap unit membayar Rp 450 ribu per bulan, bayangkan total akumulasinya. Namun, manajemen gagal menunjukkan laporan keuangan tersebut,” tegas Andre.

Beberapa pemilik unit kini berencana menempuh jalur hukum karena merasa pengembang mengabaikan hasil kesepakatan dari berbagai mediasi, baik di DPRD maupun Pemkab Gresik.

“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi, termasuk pertemuan terakhir dengan Wakil Bupati Gresik dr. Ashluchul Alif, namun hingga kini seluruh kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pengembang,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak pengembang yang dihubungi menjanjikan klarifikasi atas masalah ini.

“Mohon maaf, kami sedang rapat mengenai hal ini, nanti semua akan kami jelaskan,” ujar seorang staf pengembang melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, jumlah unit Icon Apartemen Gresik sekitar 770 unit yang terbagi dalam dua menara masing-masing 27 lantai, berdasarkan informasi pengembang PT Raya Bumi Nusantara Permai saat serah terima pada semester I tahun 2020.

Ada juga referensi tentang apartemen strata title yang mencakup 4 tower dengan 21 lantai dan total 3.080 unit, namun kemungkinan konteks ini adalah kompleks yang berbeda atau bagian dari superblok yang lebih luas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Belum Ada Dana Bangun IPAL, 10 Tahun Lebih Warga Rejoso Hirup Udara Cemaran Limbah Tahu

24 Juli 2026 - 15:42 WIB

Kasus Ijon Hibah Rp2 Triliun Pemprov Jatim, KPK Tahan 3 Kaki Tangan Anwar Sadat Anggota DPR RI

24 Juli 2026 - 14:18 WIB

Hotman Paris Hanya Empat Hari Bertahan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 07:16 WIB

4.400 Buruh Jawa Timur Terancam PHK, Begini Langkah Disnaker

23 Juli 2026 - 21:01 WIB

Tahun Ini Ada 10 Ruas Tol yang Masuk Jadwal Naik Tarif

23 Juli 2026 - 20:39 WIB

Menelisik Akar Terorisme (39): Frankenstein dari Gunung Liar Swiss

23 Juli 2026 - 05:48 WIB

Pendapatan Turun Drastis, Sopir Angkot Minta Halte Medaeng Ditutup

22 Juli 2026 - 18:23 WIB

Uji Coba PNS Kerja Dekat Rumah

22 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Trending di Hukum