Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM -Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, meraih penghargaan dari Menteri Hukum RI, atas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Mojokerto.
Penyerahan penghargaan digelar di Graha Unesa Surabaya, Kamis (11/12/2025), dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas,
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria.
Menkum Supratman mengatakan bahwa keberadaan Posbankum di Jawa Timur bertautan dengan budaya dari masyarakat Jatim itu sendiri,
yang terbuka, apa adanya, tidak pandang bulu (egaliter), dan selalu mengedepankan kepentingan bersama.
“Hidup, itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain, filosofi inilah yang menjadi nyawa dari Posbankum.
Posbankum hadir bukan hanya bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat,” ucap Supratman.
Acara tersebut bertajuk Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Dan Pembukaan Pelatihan Pelatihan Peacemaker Dan Paralegal.
Posbankum adalah layanan hukum gratis yang dibentuk di tingkat desa/kelurahan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,
yang menyediakan konsultasi pendampingan, dan membantu menyelesaikan masalah hukum non-litigasi atau di luar pengadilan.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, berharap agar keberadaan Posbankum di seluruh wilayah kepemimpinannya ini, bisa menjadi salah satu sarana yang menjadikan masyarakat lebih sadar akan hukum.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai,
serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” kata Khofifah.
Posbankum di Provinsi Jawa Timur telah berhasil dibentuk di 8.494 Desa/Kelurahan. Capaian ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum.
Untuk di Kabupaten Mojokerto, total ada 304 Posbankum yang terbagi sejumlah 299 Posbankum Desa dan 5 Posbankum Kelurahan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Beny Winarno, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Mojokerto, yang hadir mewakili Bupati.
“Di Kabupaten Mojokerto ada 299 desa ditambah dengan 5 kelurahan, alhamdulillah semuanya sudah terbentuk,” jelas Beny.
Pemkab Mojokerto akan mengadakan pelatihan kompetensi kepada Paralegal dan Peacemaker.
“Akan kita adakan pelatihan pada seluruh paralegal agar mempunyai kompetensi tentang apa yang harus dilaksanakan nantinya dalam rangka membantu kepala desa pada saat penyelesaian permasalahan maupun pada saat mediasi,” jelasnya.
Paralegal sendiri adalah warga terlatih (bukan advokat) yang memberikan bantuan hukum non-litigasi melalui konsultasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.
Sedangkan untuk Peacemaker adalah aparat desa/lurah yang dilatih khusus dalam mediasi dan penyelesaian konflik secara damai dan adil.
Salah satu Peacemaker di Kabupaten Mojokerto adalah Purwanto, Kepala Desa Mlirip Kecamatan Jetis, yang turut hadir mewakili para Peacemaker Kabupaten Mojokerto pada acara penyerahan penghargaan itu.**











