Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang berencana menerapkan larangan sementara pemasangan jaringan fiber optic (FO) dalam waktu dekat.
Langkah ini dimaksudkan untuk menyusun ulang infrastruktur telekomunikasi yang selama ini dianggap tidak teratur dan mengancam keamanan masyarakat di ruang umum.
Kebijakan moratorium pendirian tiang internet di Jombang sedang difinalisasi lewat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penghentian sementara pemasangan FO serta pengaturan kabel-kabel yang sudah ada di berbagai jalan raya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang, Endro Wahyudi, menyatakan bahwa revisi aturan perizinan tiang fiber optic sedang digarap. Perubahan ini diperlukan karena regulasi tahun 2024 belum secara rinci membahas konsep tiang bersama.
“Kami sedang menyusun revisi Perbup soal izin tiang fiber optic. Aturan 2024 belum mencakup penggunaan tiang bersama,” kata Endro, Jumat (23/1/2026).
Endro menjelaskan, penyusunan revisi Perbup melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bagian Hukum Setdakab Jombang, DPMPTSP, dan Dinas PUPR.
“Pembahasan masih dilakukan bersama Bagian Hukum, DPMPTSP, serta PUPR. Baru-baru ini ada penyesuaian struktur jabatan, jadi draf regulasi ikut direvisi,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, menekankan bahwa moratorium ini bertujuan merapikan jaringan sebelum izin baru diberikan lagi.
“Kami jeda sementara pemasangan untuk perbaikan dulu. Moratorium baru dicabut setelah jaringan rapi, kabel aman, dan ada kesepakatan tiang bersama antarpenyedia layanan,” ungkap Bayu.
Ke depannya, penataan fiber optic di Jombang akan prioritaskan skema tiang bersama untuk mengurangi kerumunan tiang di satu ruas jalan, disesuaikan dengan jumlah provider yang beroperasi.
“Contohnya, jika ada empat provider dengan 12 tiang di satu jalan, dibagi merata: satu provider sediakan tiga tiang untuk digunakan bersama,” paparnya.
Selain penataan fisik, Pemkab Jombang juga reformasi mekanisme perizinan. Semua pengajuan izin jaringan FO akan diproses secara terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Jombang.
“Pemohon cukup ke MPP, kami fasilitasi diskusi dengan OPD teknis termasuk hitung retribusi,” lanjut Bayu.
Kebijakan ini juga didasari kekhawatiran keselamatan pengendara. Bayu menyebut insiden kabel FO tergantung rendah yang picu kecelakaan lalu lintas di Jalan Kapten Piere Tendean, Pulo Lor, Jombang. “Penataan ini vital supaya insiden serupa tak terulang dan keamanan warga terjamin,” tegas Endro. **











