Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Pemkab Jombang Beri Keringanan 35 % PBHTB dan Hapus Denda Per 1 Agustus – Akhir Tahun

badge-check


					Pemkab Jombang menyelenggarakan sarasehan membahas pajak tanah, bersama PPAT, camat, kepala desa/kelurahan di kantor pemkab, Senin 21 Juli 2025. Foto; Diskominfo Jombang Perbesar

Pemkab Jombang menyelenggarakan sarasehan membahas pajak tanah, bersama PPAT, camat, kepala desa/kelurahan di kantor pemkab, Senin 21 Juli 2025. Foto; Diskominfo Jombang

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang menembus 92,84 persen atau Rp 51,06 miliar dari target. Bupati Jombang, H. Warsubi, menegaskan capaian ini tidak boleh membuat lengah.

“Ini bukti bahwa kepala desa, lurah, camat, dan Bapenda kerja serius. Tapi ingat, jangan berhenti di sini. Kita masih punya PR di BPHTB. Sinergi dengan PPAT mutlak diperlukan,” tegas Warsubi di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin, 21 Juli 2025.

Menurut Warsubi, pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) punya pengaruh besar ke kas daerah, demikian acara sarasehan antara Pemkab Jombang dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah), Camat, kepala desa dan lurah se Jombang.

“Kalau soal PBB-P2, saya apresiasi 227 desa dan 9 kecamatan yang lunas sebelum jatuh tempo. Tapi BPHTB ini sering bocor, rawan macet di administrasi. Saya minta PPAT tegas, lurah tegas, BPN tegas. Ini bukan urusan siapa yang paling berkuasa, tapi siapa yang mau membantu rakyat tertib administrasi,” kata Warsubi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menyebut sinergi antara Bapenda dan PPAT adalah kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Banyak transaksi tanah tidak tercatat rapi. Padahal kalau tertib, BPHTB bisa jadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami mendorong PPAT melaporkan data tepat waktu, valid, dan transparan. Tanpa itu, kebocoran terus terjadi,” tegas Hartono.

Untuk membantu warga, Pemkab Jombang juga sudah menyiapkan kebijakan keringanan. “Mulai 1 Agustus sampai akhir tahun, BPHTB dikurangi 35 persen, dendanya dihapus. Ini kemudahan, tapi harus diimbangi kejujuran,” imbuh Warsubi.

Warsubi menegaskan, seluruh pihak tetap menjaga integritas. “Kalau mau dipercaya rakyat, jangan main-main di proses administrasi tanah. Pajak lunas, pembangunan tuntas,” tegasnya.

Bupati juga menekankan agar para pengembang perumahan segera pecah SPPT PBB-P2 per unit, sesuai sertifikat.

“Kalau site plan dan SHGB sudah beres, jangan nunggu lama. Ini cara biar warga tidak kesulitan urus pajaknya. Kita mau bantu yang berpenghasilan rendah, bukan malah dipersulit,” tegasnya lagi.

Pemkab Jombang berharap, dengan tertibnya PBB-P2 dan BPHTB, target PAD bisa tercapai dan pelayanan ke masyarakat makin membaik.

“Saya tidak mau lagi dengar ada warga dirugikan hanya karena proses peralihan tanah macet gara-gara pajak. Tertib administrasi, tertib bayar pajak, daerah untung, rakyat juga tenang,” ujar Warsubi.

Sebagai bentuk nyata keberpihakan pada warga berpenghasilan rendah, dalam kesempatan itu juga dilakukan prosesi penyerahan SKB (Surat Keterangan Bebas) Pajak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Ini salah satu bukti nyata Pemkab Jombang peduli pada kepentingan masyarakat. Tidak hanya memungut pajak, tapi juga memberi keringanan dan solusi,” ujar Hartono.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Demi NKRI, Direktur RSKKA Dr Agus Harianto Mendorong Iluni Miliki RS Kapal

7 September 2026 - 11:48 WIB

Dipelopiri Elie Habib dari Lebanon: Gerakan AI Global Kembalikan Kekuasaan ke Rajyat!

7 September 2026 - 10:53 WIB

Indonesia Panen Erupsi: Krakatau dan Semeru Meletus Bareng

6 September 2026 - 19:21 WIB

Demi Keamanan Garuda Libur Sampai Senin

6 September 2026 - 19:05 WIB

Horo Lontarkan Makian: TNI Bajingan! Aksi Blokade Jalur Pasokan Material ke PSN IPIP Kolaka

6 September 2026 - 18:47 WIB

Anak Krakatau Erupsi Semburkan Lava Pijar 15 Km: GetaranTerasa di Jabar, Banten dan Lampung

6 September 2026 - 07:15 WIB

Menelisik Akar Terorisme (53): Kaum Thug Menganut Dewi Kali

6 September 2026 - 07:03 WIB

Yayasan ALIT Selenggarakan Diseminsi 673 Vegetasi dan Pranata Mangsa Tengger

6 September 2026 - 06:52 WIB

Diskon Rp25.000 Bright Gas, Cek Waktunya

4 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Ekonomi