Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
INDONESIA-SWARAJOMBANG.COM: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana memberlakukan kewajiban timbangan bagi seluruh distributor LPG 3 kilogram (kg).
Aturan ini juga mencakup pangkalan dan pengecer untuk memastikan bobot LPG sesuai. “Kita akan buatkan sanksinya,” kata Bahlil di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Pelaku penyelewengan LPG 3 kg juga akan dikenakan sanksi, meski bentuknya masih dalam pembahasan.
“Harus dong. Orang masa beli 3 kg, dikasih 2,5 kg, gila. (Sanksinya seperti apa?) Nanti kita buat,” ujar Bahlil. Ia telah melakukan uji coba aturan ini di berbagai wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta melalui inspeksi langsung.
Baca juga
Urus di Kepolisian Bayar Rp 30.000, DPR RI Setuju Penghapusan Persyaratan SKCK
Tujuh Mahasiswa FH UI Ajukan Uji Materiil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
“Sudah berlaku. Saya setiap turun di lapangan kan. Semuanya dalam tahap uji coba terus, uji coba terus,” tambahnya.
Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat menerima LPG subsidi dengan bobot sesuai takaran.Bahlil mengungkapkan banyak keluhan warga bahwa bobot LPG tidak mencapai 3 kg, melainkan hanya berkisar 2,5-2,7 kg.
“Waktu kita turun di lapangan kan masyarakat mengeluh. LPG itu kan rata-rata tidak sampai 3 kg, ada yang cuma 2,5 kg, 2,7 kg. Kan rakyat sudah beli 3 kg. Negara sudah subsidi 3 kg,” jelasnya.
Ia menegaskan bobot tabung kosong adalah 5 kg, dan setelah diisi LPG 3 kg seharusnya mencapai total 8 kg. Namun di lapangan, seringkali beratnya hanya sekitar 7,5 kg.
Karena itu, Bahlil mendorong transparansi melalui kewajiban penimbangan mulai dari agen pangkalan hingga pengecer.
“Jadi, kita isyaratkan pengaturan bahwa di pangkalan harus wajib, baik dari agen pangkalan dan mungkin akan menuju ke subpangkalan, harus kita timbang.” pungkasnya.***