Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
BEKASI, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan ayah dan anak keluarga Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Kamis, 18 Desember 2025.
Ade Kuswara Kunang adalah Bupati Bekasi dan ayahnya bernama HM Kunang, kepala Desa Sukadami, diringkus bersama delapan orang lainnya, dalam kasus ijon (uang muka) proyek totalnya mencapai Rp 14,2 miliar.
Total dugaan penerimaan suap mencapai Rp14,2 miliar dari berbagai pihak swasta dan OPD Pemkab Bekasi, ditambah Rp4,7 miliar dari sumber lain sepanjang 2025.
KPK juga menetapkan HM Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami dan ayah Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta sebagai tersangka.
HM Kunang berperan sebagai perantara suap dari kontraktor dan OPD, sementara Ade Kuswara menerima Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan via perantara.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK:
-
Malam 18 Desember 2025: Tim KPK lakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan suap proyek infrastruktur. Ruang kerja Bupati disegel, dengan pengamanan ketat di Gedung Bupati hingga pukul 21.00 WIB.
-
18 Desember 2025 malam: KPK amankan 10 orang, termasuk Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan 6 pihak swasta. Konfirmasi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
-
Pagi 19 Desember 2025: Tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan 1×24 jam sesuai KUHAP. KPK sita uang tunai ratusan juta rupiah dan segel rumah Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.
-
20 Desember 2025: KPK tetapkan tiga tersangka (ADK, HMK, SRJ) terkait suap Rp14,2 miliar. Ade Kuswara Kunang minta maaf kepada warga Bekasi.
Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami jaringan suap proyek infrastruktur Pemkab Bekasi. Ini merupakan OTT ke-10 KPK tahun 2025. **











