Penulis: Wibisono | Editor: jYobie HadiwiJAYA
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM-Pemkab Sidoarjo akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pembukaan jalan di wilayah Jati – Banjarbendo.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang, mengatakan putusan PTUN tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap.
“Pastinya akan kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Jadi putusan ini belum inkracht,” ujarnya.
Komang menegaskan pembongkaran pagar seng milik Mutiara Regency yang menutup akses jalan baru hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan tetap dari PTUN.
Pemkab juga menyatakan punya niat baik menindaklanjuti aspirasi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo yang meminta akses jalan dibuka. Langkah itu sesuai petunjuk dari Dirjen Perkim Jakarta.
“Intinya Pemkab ingin memperjuangkan kepentingan umum sesuai permintaan warga dua desa tersebut,” pungkasnya.***











